Ganjar Pranowo: “Saya sendiri yang akan menutup pabrik (semen)”

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Ganjar Pranowo: “Saya sendiri yang akan menutup pabrik (semen)”
Ganjar Pranowo membantah telah menerbitkan izin baru untuk pabrik semen di Rembang

JAKARTA, Indonesia – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo membantah telah menerbitkan izin baru untuk operasional pabrik semen PT Semen Indonesia di Rembang.

“Tidak, saya tidak keluarkan izin baru (Semen rembang). SK (baru) itu sebenarnya laporan RKL RPL rutin saja,” kata Ganjar melalui keterangan tertulis yang diterima Rappler, Senin 12 Desember 2016.

Kabar Ganjar menerbitkan izin baru untuk PT Semen Indonesia mulai beredar ketika ratusan petani dari Pegunungan Kendeng berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Jumat, 9 Desember.

Saat itu Asisten Pemerintahan Setda Provinsi Jawa Tengah Siswo Laksono menyatakan per hari ini (Jumat), izin baru atas pendirian pabrik semen di Rembang telah diterbitkan.

Siswo mengatakan penerbitan izin baru bagi pabrik semen tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) bernomor 660.1/2016 tentang penambangan pabrik semen Rembang.

Dengan adanya pemberian izin baru itu, maka operasional pabrik semen tetap berlanjut. Keputusan ini membuat marah para petani. Mereka menilai surat izin baru untuk pabrik semen itu menyalahi keputusan Mahkamah Agung yang telah meminta operasional pabrik semen dihentikan. 

“Yang harusnya disetop malah dapat izin baru. Untungnya kita datang ke sini, kalau tidak pasti akan ditutup informasi ini,” kata koordinator petani Gunretno.

Ganjar mengatakan pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin baru untuk pabrik semen. SK baru yang dimaksud Asisten Pemerintahan Setda Provinsi Jawa Tengah Siswo Laksono hanyalah laporan RKL dan RPL.

Ganjar menjelaskan PT Semen Indonesia telah mengubah nama, area penambangan, serta area pengambilan air. Perubahan ini dilaporkan ke pemerintah Provinsi Jawa Tengah. “Karena ada perubahan lalu dilaporkan ke kita. Otomatis, setiap ada perubahan maka harus ada addendum,” kata Ganjar.

Nah, Ganjar melanjutkan, berdasarkan laporan PT Semen Indonesia itulah pihaknya kemudian memberikan addendum. Dan karena ada addendum, maka izin yang lama otomatis dicabut. “Jadi itu bukan izin baru, melainkan perubahan dari izin lama,” kata Ganjar.

Ganjar mengatakan kesalahpahaman ini terjadi antara lain karena penjelasan asistennya yang kurang lengkap. Ia menjamin dirinya tidak akan menerbitkan izin baru, apalagi secara diam-diam.

Sampai saat ini, Ganjar melanjutkan, dirinya belum mengambil sikap atas putusan MA. Belum pula ada keputusan apakah pabrik akan jalan terus atau ditutup. “Kami masih punya waktu 60 hari setelah putusan MA,” katanya.

Ganjar berencana mengundang semua pihak yang terkait, seperti Kementerian BUMN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki untuk duduk bareng membahas tindak lanjut putusan MA.

“Kalau memang MA putuskan menutup pabrik, maka saya sendiri yang akan menutup pabrik itu,” kata Ganjar. Pertemuan dengan para pihak direncanakan akan digelar pada Rabu, 14 Desember.

Sementara Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan pihaknya akan menggelar rapat membahas putusan MA tentang pabrik semen Rembang pada Selasa besok, 13 Desember 2016. “Besok akan kami bahas intern KLHK untuk semua arahan,” kata Menteri Siti Nurbaya dalam pesan singkat kepada Rappler, Senin 12 Desember 2016. —Rappler.com 

 

 

 

 

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!