KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi KTP Elektronik

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi KTP Elektronik

ANTARA FOTO

Ini kali kedua, Setya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama

JAKARTA, Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka untuk kali kedua dalam kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik. Penetapan Setya sebagai tersangka diumumkan oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang yang didampingi juru bicara Febri Diansyah pada Jumat, 10 November.

Menurut Saut, KPK sudah memulai proses penyelidikan terhadap Setya sejak tanggal 5 Oktober kemarin. Penetapan status tersangka ini, kata dia, sudah dilakukan dengan mempelajari hasil putusan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 September lalu.

“KPK melakukan penyelidikan baru perkara KTP Elektronik sejak tanggal 5 Oktober. Dalam proses penyelidikan ini, KPK telah meminta keterangan beberapa pihak dan mengumpulkan bukti-bukti yang relevan,” ujar Saut di kantor KPK.

Lembaga anti rasuah itu sudah berusaha meminta keterangan kepada Setya sebanyak dua kali yakni pada tanggal 13 Oktober dan 18 Oktober, tetapi ia selalu mangkir. Saut mengatakan alasan yang diungkap Ketua Umum Partai Golkar ketika itu yakni karena kesibukannya sebagai Ketua DPR.

Tetapi, proses penyelidikan tetap berjalan, bahkan dilakukan gelar perkara oleh tim penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada akhir Oktober.

“Dari sana, KPK kemudian mengeluarkan sprindik pada 31 Oktober atas nama SN (Setya Novanto) anggota DPR periode 2009-2014,” kata Saut lagi.

Saksikan pemberian keterangan pers melalui video ini: 


Ia disangka telah melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Penetapan Setya sebagai tersangka sudah didukung dengan keterangan berbagai saksi baik dari anggota DPR, pihak swasta, pejabat atau pegawai Kementerian.

“Sebagai pemenuhan hak tersangka, KPK telah mengantarkan surat tertanggal 3 November 2017 perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan pada SN di kediamannya di Jl. Wijaya XIII Melawai, Kebayoran Baru pada Jumat, 3 November,” kata dia.

Lembaga anti rasuah itu mengatakan tidak bisa lagi mengungkap informasi lain lebih rinci karena terkait proses penyelidikan.

Pengumuman oleh KPK itu membenarkan isi Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang sempat bocor ke media. Namun, di surat itu tidak tertulis siapa yang menjadi tersangka.

Tak lama setelah itu, polisi menerbitkan SPDP terhadap dua pimpinan KPK yakni Saut Situmorang dan Agus Rahardjo dengan dugaan telah memalsukan surat SPDP dan menyalahgunakan wewenang. Langkah itu dianggap sebagai bentuk serangan balik pihak Setya lantaran kembali ditetapkan sebagai tersangka.

Selain dua pimpinan KPK, Setya juga melaporkan 24 penyidik KPK yang menangani kasus korupsi KTP Elektronik, termasuk di dalamnya Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!