Siapa tersangka baru kasus korupsi dana bansos Sumatera Utara?

Febriana Firdaus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Siapa tersangka baru kasus korupsi dana bansos Sumatera Utara?
Gatot mengaku tak dipanggil Kejaksaan untuk dimintai keterangan.

 

JAKARTA, Indonesia — Kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara telah naik ke penyidikan sejak 23 Juli kemarin. Kejaksaan Agung berencana untuk memanggil saksi-saksi kasus tersebut pekan depan sebelum menetapkan tersangka. 

“Pekan depan Kejaksaan akan memanggil dan memeriksa beberapa pejabat pemerintah provinsi Sumatera Utara,” kata juru bicara Kejaksaan Agung Tony Spotana mewakili jajaran Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Jumat, 31 Juli. 

Siapa saja pejabat yang diperiksa? Tony mengaku belum mendapat informasi. “Siapa saja yang dianggap paling bertanggung jawab,” katanya. 

Setelah pemeriksaan saksi selama sepekan, kata Tony, Kajati akan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana bansos Sumut tahun anggaran 2012-2013 yang berjumlah Rp 2 triliun. 

Mencatut nama Gatot

Dugaan korupsi dana bansos tak bisa dilepaskan dari nama Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Menurut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara, terdapat kejanggalan dalam realisasi dana bantuan sosial tersebut. 

Menurut Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat BPK Sumut Iskandar Setiawan, sejumlah kegiatan yang dibiayai tak sesuai dengan proposal, bahkan beberapa lainnya diduga fiktif. 

“Terdapat penerima dana hibah dan bansos yang belum menyampaikan pertanggungjawaban,” kata Iskandar seperti dikutip dari Tempo. 

Dalam laporan itu juga disebut bahwa alokasi dana tersebut ditentukan oleh Gatot saat menjadi wakil gubernur pada era Syamsul Arifin sejak 2008.

Audit BPK itu sejalan dengan temuan Kejaksaan Agung tentang daftar lembaga penerima bansos termasuk lembaga bentukan pemerintah, seperti Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda). 

Dekranasda disebut dalam temuan Kejaksaan Agung menerima Rp 3 miliar tahun 2012 dan tahun 2013 bersumber dari dana bansos. 

Deskarnas diketuai oleh istri pertama Gatot Pujo Nugroho, Sutias Handayani.

Gatot mengaku tak dipanggil

Lalu apakah Gatot akan dipanggil untuk diperiksa oleh Kejaksaan Agung? 

“Itu tidak benar, Pak Gatot tidak dipanggil,” kata pengacara Gatot, Razman Atif Nasution, pada Rappler, Jumat.

Menurutnya, pihak yang akan dipanggil adalah Wakil Gubernur Tengku Erry Nuradi. Saat Gatot menjabat wakil gubernur, Erry menjabat sebagai Bupati Serdang Begadai. 

Pihak lain yang akan dipanggil adalah Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan mantan Sekda Nurdin Lubis. 

“Total ada 7-8 orang yang diperiksa Kejaksaan,” katanya.

Razman mengaku tak tahu apakah 8 saksi tersebut potensi menjadi tersangka. “Yang jelas Pak Gatot tidak dipanggil,” katanya. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!