Koruptor yang berpeluang dapat remisi kemerdekaan tahun ini

Febriana Firdaus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Koruptor yang berpeluang dapat remisi kemerdekaan tahun ini

EPA

Di antara mereka yang berpotensi mendapatkan remisi kemerdekaan adalah Angelina Sondakh, Luthfi Hasan Ishaq, Ratu Atut Chosiyah, dan Rudi Rubiandini

JAKARTA, Indonesia—Polemik pemberian remisi Hari Kemerdekaan dan remisi dasawarsa untuk narapidana korupsi belum selesai. Indonesia Corruption Watch (ICW) mengirim surat pada Presiden Joko “Jokowi” Widodo untuk meniadakan remisi bagi koruptor.  

ICW  mendatangi Kementerian Hukum dan HAM pada Rabu, 12 Agustus. “Kami mendesak Kementerian (Hukum dan HAM) untuk mempublikasikan nama-nama koruptor yang direkomendasikan untuk mendapat remisi,” kata aktivis ICW Lalola Ester Kaban pada Rappler. “Kami ingin nama-nama tersebut dipublikasikan agar transparan.”

Berbeda dengan remisi Hari Kemerdekaan yang diberikan tiap tahun, remisi dasawarsa hanya diberikan tiap 10 tahun perayaan kemerdekaan, seperti tahun ini ketika Indonesia merayakan Hari Kemerdekaan yang ke-70. Remisi dasawarsa ini diberikan tanpa syarat bagi semua narapidana, mengurangi 1/12 masa tahanan dengan maksimal remisi 3 bulan. 

Inilah daftar narapidana korupsi yang kasusnya inkracht sejak 2013 dan berpeluang mendapatkan remisi:

Angelina Sondakh (12 tahun penjara)  

Mantan Putri Indonesia yang belakangan menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Demokrat ini terjerat kasus gratifikasi. Dia dinyatakan bersalah menerima uang untuk “mengurus” anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan Kementerian Pendidikan Nasional antara 2010-2011.

Neneng Sri Wahyuni (6 tahun penjara)

Neneng, istri dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin ini, terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi proyek pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Dirjen Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun anggaran 2008. 

Zulkarnaen Djabar (15 tahun penjara) 

Mantan anggota DPR ini terkena kasus gratifikasi pengadaan Al Quran dan alat laboratorium untuk madrasah, proyek Kementerian Agama. 

Zedrik Emir Moeis (3 tahun penjara) 

Emir, mantan Bendahara Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dijerat perkara korupsi karena menerima hadiah atau janji terkait dengan Proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan Lampung pada 2004.

Dada Rosada  (10 tahun penjara) 

Mantan Wali Kota Bandung terbukti menyuap hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi Bandung, untuk pengurusan banding perkara korupsi dana bantuan sosial dengan terdakwa Rochman cs. 

Rudi Rubiandini (7 tahun penjara) 

Mantan Kepala SKK Migas ini terjerat perkara korupsi karena menerima hadiah atau janji terkait dengan kegiatan yang dilakukan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) pada  2012-2013 dan diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Djoko Susilo (18 tahun penjara) 

Mantan Kepala Koordinator Lalu Lintas ini terjerat korupsi pengadaan driving simulator Korps Lalu-Lintas Mabes Polri tahun anggaran 2011, serta tindak pidana pencucian uang.  

Luthfi Hasan Ishaaq  (18 tahun penjara) 

Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera ini terjerat perkara korupsi karena menerima uang untuk mengurus kuota impor daging pada Kementerian Pertanian, dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Rachmat Yasin (5 tahun 6 bulan penjara) 

Mantan Bupati Bogor ini terjerat perkara korupsi karena menerima gratifikasi untuk mengeluarkan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor atas nama PT Bukit Jonggol Asri.

Rusli Zainal (14 tahun penjara) 

Mantan Gubernur Riau ini terjerat perkara korupsi karena menerima hadiah atau janji terkait dengan pengajuan anggaran Pemerintah Riau kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga dan terkait dengan proyek pembangunan venue PON XVIII. Ia juga memberi hadiah atau janji kepada anggota DPRD Riau terkait persetujuan perubahan Perda Provinsi Riau  nomor 6 Tahun 2010.

Ratu Atut Chosiyah (7 tahun penjara) 

Mantan penguasa Banten ini terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar untuk mempengaruhi putusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak pada 2013.

Andi Alfian Malarangeng (4 tahun penjara) 

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini terjerat perkara korupsi pembangunan, pengadaan, peningkatan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah no 99 tahun 2012, narapidana bisa mendapat remisi jika menjadi justice collaborator dan direkomendasikan oleh penyidik. Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan pada Rappler belum ada permintaan rekomendasi untuk para napi ini dari penyidik. —Rappler.com

BACA JUGA:

Mengapa pemerintah pertahankan remisi untuk koruptor?

 

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!