Sarankan terima berkas calon terlambat, Bawaslu tuai kontroversi

Haryo Wisanggeni

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Sarankan terima berkas calon terlambat, Bawaslu tuai kontroversi

EPA

Pakar hukum tata negara Irmanputra Sidin menilai bahwa Bawaslu tak memiliki kewajiban untuk selalu sejalan dengan KPU.

JAKARTA, Indonesia — (UPDATE) Surat edaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap menerima pasangan calon kepala daerah yang terlambat menyerahkan dokumen pendaftaran menuai kontroversi.  

“Surat edaran ini bisa menimbulkan kekisruhan hukum,” kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, Jumat, 21 Agustus. 

“Sesuai prinsip hukum administrasi negara, keputusan KPU bisa dipersoalkan kalau keputusan itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau keputusan itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).” 

Menurutnya, keputusan KPU untuk menolak pasangan calon yang terlambat menyerahkan dokumen, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga, surat edaran Bawaslu tersebut tidak sesuai dengan regulasi yang ada. 

“Lagipula ya, itu soal penolakan paslon (pasangan calon) yang terlambat dan berkasnya enggak lengkap kan sudah ada peraturan KPU-nya,” kata Titi. 

“Soal keterlambatan misalnya, ada di Pasal 37 ayat 4 Peraturan KPU No. 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan, menyebutkan pendaftaran dilakukan paling lambat pukul 16.00 waktu setempat.”

Isi surat Bawaslu

Dalam surat edaran mengenai pedoman penyelesaian sengketa pilkada yang terkait penolakan pendaftaran pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini, Bawaslu menetapkan tiga poin yaitu:

1. KPU diminta menerima pendaftaran pasangan calon yang ditolak karena terlambat menyerahkan dokumen pendaftaran, sepanjang waktu penyerahan tidak lebih dari 28 Juli 2015 pukul 24.00.

2. KPU diminta untuk tetap memverifikasi pencalonan dari partai bersengketa yang sebelumnya ditolak karena berkas yang tak lengkap.

3. Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) kabupaten/kota wajib mengonsultasikan pelanggaran dan sengketa pemilihan kepada Bawaslu provinsi. Bawaslu provinsi kemudian akan meneruskan laporan tersebut kepada Bawaslu RI.

Keluarnya surat edaran Bawaslu langsung terasa dampaknya di sejumlah daerah. Di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, pendaftaran pasangan calon Ismet Mile-Ishak Liputo kini telah diterima setempat setelah awalnya ditolak. Sementara di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, situasi serupa juga terjadi untuk pasangan calon Sjahrir Sjafruddin Daeng Jarung-Anwar Usman Daeng Irate. 

Menanggapi hal ini, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menyatakan pihaknya akan mengikuti hasil keputusan Panwaslu.

“Kalau ada putusan panwas ini kami harus melaksanakan dan kemudian mencabut putusan KPU terkait berita acara penolakan pendaftaran,” katanya kepada media baru-baru ini.

Sumber: rumahpemilu.org

Pakar hukum tata negara dukung Bawaslu

Tak sependapat dengan Titi, pakar hukum tata negara Irmanputra Sidin menilai bahwa tak ada yang perlu dipersoalkan dengan surat edaran Bawaslu. Menurutnya, Bawaslu tak harus mengikuti apa yang telah ditetapkan oleh KPU.

“Keluarnya surat (edaran) Bawaslu sesungguhnya hal yang konstitusional. Bawaslu adalah institusi terdepan pengawal konstitusi dalam hal pemilu dan pilkada yang kewenangannya langsung oleh Pasal 22E Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 cq Putusan Mahakamah Konstitusi cq UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pilkada dan UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu,” kata Irman pada Rappler.

“Oleh karenanya Bawaslu hanya mutlak tunduk pada UUD 1945 dan UU produk daulat rakyat. Bawaslu tidak mutlak tunduk pada KPU atau Peraturan KPU dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada.”

Lebih jauh, Irman juga menilai poin-poin yang ditetapkan Bawaslu dalam surat edarannya sudah tepat sebagai upaya untuk menyelamatkan hak konstitusional bakal pasangan calon.

“Dalam pemenuhan hak konstitusional, KPU sebagai institusi negara harusnya memudahkan dirinya untuk menerima pendaftaran bakal pasangan calon dan bukannya mempersulit hanya karena persoalan teknis administatif dan politis yang sesungguhnya ruang verifikasinya sudah disiapkan oleh UU. Inilah yang memang harus diluruskan Bawaslu,” ujarnya lagi. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!