SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
JAKARTA, Indonesia — Presiden Joko “Jokowi” Widodo menilai bahwa peraturan perundangan tentang kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone) BBK (Batam, Bintan, dan Karimun), dan pelabuhan bebas yang ada di dalamnya bermasalah.
Hal ini terungkap dalam rapat terbatas bidang ekonomi yang dipimpin langsung oleh Jokowi, Selasa, 5 Januari.
Ia menilai peraturan perundangan tersebut berbenturan dengan sebagian muatan dari Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Akibatnya di Batam, misalnya, terdapat dua pihak yang memiliki kewenangan dalam proses penanaman investasi, yaitu Pemerintah Kota Batam dan Badan Otoritas Batam. Situasi ini membuat iklim investasi menjadi tak kondusif.
“Dualisme ini akhirnya menimbulkan keraguan investasi dan keraguan investor untuk melakukan penanaman modal di kawasan BBK,” kata Jokowi, sebagaimana dilansir oleh laman situs Sekretariat Kabinet.
Jokowi meminta pejabat terkait untuk segera mengambil langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Saya minta ada percepatan review, kebijakan tata ruang yang didasarkan pada one map policy,” ujarnya. —Rappler.com
BACA JUGA:
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.