SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
JAKARTA, Indonesia — Merespons hasil investigasi ABC yang menyebut pemerintah Indonesia menggunakan spyware FinFisher untuk menyadap berbagai informasi dari masyarakatnya, pengamat keamanan Universitas Indonesia Ali A. Wibisono menilai bahwa dalam batas tertentu ini merupakan praktik yang wajar.
“Kalau kita melihat Indonesia sebagai bagian dari negara-negara lain yang juga melakukan upaya kontra terorisme, maka ini adalah hal yang wajar” kata Ali kepada Rappler pada Rabu, 27 Januarii..
Yang terpenting menurut Ali, prosesnya harus konstitusional dan memiliki batasan yang jelas. Menurut dia, negara-negara lain juga ada yang melakukannya (menyadap anggota masyarakat), tapi memang harus konstitusional.
“Jadi harus diperjelas dulu landasan hukum positifnya. Ini untuk melindungi warga sehingga mereka bisa menuntut akuntabilitas pemerintah. dan ini juga untuk melindungi aparat, seandainya langkah mereka melakukan intrusi terhadap privasi anggota masyarakat tertentu yang dicurigai kemudian menimbulkan kegaduhan. Mereka bisa menjelaskan dasar hukumnya,” ujar Ali.
Selain dasar hukum, batasan-batasan untuk proses penyadapan ini juga menurut Ali harus jelas mulai dari batasan etika hingga waktunya.
Analisis Ali relevan dengan kondisi peraturan perundang-undangan kita. Menurut riset hukumonline, aturan penyadapan di Indonesia belum terintegrasi dan masih tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan sehingga memiliki potensi untuk berbenturan.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah tentang dugaan penyadapan yang diangkat oleh ABC ini.
— Rappler.com
BACA JUGA:
- Pemerintah Indonesia mata-matai masyarakatnya?
- Komisi I DPR setujui pencalonan Sutiyoso sebagai kepala BIN
- Lembaga Sandi Negara jamin komunikasi presiden tak bisa disadap
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.