Inkonsistensi Jokowi dalam melindungi pekerja domestik

Ursula Florene

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Inkonsistensi Jokowi dalam melindungi pekerja domestik
"Jokowi justru menutup mata terhadap penegakkan hak di negeri sendiri," kata Lita.

JAKARTA, Indonesia – Komisi Nasional (Komnas) Perempuan dan Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT). Mereka menilai kondisi PRT saat ini semakin rentan.

“Karena hingga saat ini belum ada payung hukum yang melindungi mereka,” kata Koordinator Nasional JALA PRT Lita Anggraini di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta, pada Kamis, 15 September 2016.

Hingga September 2016, JALA PRT telah mencatat 217 kasus kekerasan terhadap PRT. Bentuknya beragam, mulai dari kekerasan fisik, seksual, hingga penyekapan dan upah yang tak kunjung dibayarkan.

Bukan pekerjaan legal

Tak dapat dipungkiri, PRT sangat dibutuhkan di Indonesia, terutama oleh kalangan kelas menengah atas. Hal ini terbukti lewat Data Rapid Assessment pada tahun 2009 yang menyebutkan jumlah PRT lokal mencapai lebih dari 10,7 juta.

Meski demikian, hingga saat ini hak maupun kewajiban pekerjaan tersebut tak pernah tercantum di aturan manapun. “Bahkan masih dibilang ilegal, bukan profesi,” kata Lita.

Ketidakjelasan status inilah yang membuat banyaknya pelanggaran HAM terhadap PRT terjadi. Berbeda dengan pekerja serupa di luar negeri yang sudah terlindungi hukum, PRT lokal dapat diperlakukan semena-mena.

Ludiyah, PRT berusia 23 tahun, menceritakan kisahnya. Sehari-hari, ia mengerjakan urusan rumah tangga di apartemen-apartemen milik majikan lokal maupun asing.

“Saya bingung, karena tidak boleh masuk lewat lobi, juga kalau naik harus lewat lift barang. Ada juga yang melarang saya untuk berpapasan sama dia di koridor,” katanya. Bahkan, saat bekerja pun ia tidak boleh bercakap-cakap dengan sesama PRT lainnya.

Ia juga mengisahkan teman-temannya yang sulit untuk menjalankan ibadah lantaran terlalu sibuk bekerja. Belum lagi, yang dilarang pulang kampung hingga bertahun-tahun lamanya.

Menurut dia, sebenarnya majikan dari kalangan ekspatriat memperlakukan PRT lebih baik seperti di negara asal mereka masing-masing. “Tapi karena di sini kondisinya beda, ya mereka ikut gaya majikan lokal,” kata dia.

Kadang, diskriminasi datang bukan dari majikan, tetapi pihak apartemen atau sekolah tempat anak majikan mereka belajar. Ludiyah menyebutkan beberapa nama apartemen kelas menengah atas di Jakarta.

Ia mengaku sudah bekerja selama 2 tahun, namun tetap harus bolak balik hingga 4 kali untuk bisa menuju tempat kerjanya. “Kalau saya protes, katanya kebijakan manajemen. Susah lah, jadi lama kalau mau mulai kerja, suka telat,” kata dia.

Data pelanggaran dan proses hukum

Pada 2016 saja, tercatat kekerasan komplikasi yang mencakup kekerasan psikis, fisik dan berakibat fatal sebanyak 41 kasus. Sementara yang tidak berakibat fatal sebanyak 102 kasus. Untuk kasus upah tidak dibayarkan ada 74 kasus. Dari semuanya, hanya 7 yang berlanjut hingga ke pengadilan.

Komnas Perempuan mencatat, kebanyakan kasus terkait upah 70 persennya dilakukan oleh majikan asing. Asalnya bisa dari Korea Selatan, Tiongkok, Jepang, Eropa, Amerika, dan Australia.

Sementara untuk pengusutan kasus kekerasan psikis dan fisik, 80 persennya berhenti di kepolisian. “Sebenarnya mereka tidak mencabut, tetapi karena tidak kunjung diurus hingga bertahun-tahun, kasusnya jadi terlupakan,” kata Komisioner Magdalena Sitorus.

Data kekerasan terhadap PRT. Sumber dari JALA PRT.

Meski tak tercatat secara hukum, kasus kekerasan dapat diusut lewat UU PKDRT, TPPO, dan KUHP. Namun, persoalan yang mendasar adalah tidak adanya payung hukum yang memaksa pemberi kerja untuk menjamin situasi kerja yang layak, dan perlindungan. “Perlindungan PRT di dalam negeri semestinya menjadi prioritas sehingga tidak menjadi hambatan untuk melindungi pekerja migran di luar negeri,” kata dia.

Inkonsistensi Jokowi

Selain UU Perlindungan PRT, JALA PRT juga mendesak pemerintah meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) 189 yang memuat hak serta perlindungan bagi pekerja domestik. “(Konvensi ILO 189) tidak saja melindungi PRT, namun juga pemberi kerja yang terkait di dalamnya,” kata dia.

Tindakan Presiden Joko Widodo yang cenderung acuh dan bahkan tidak mendorong ratifikasi ILO maupun pengesahan RUU Perlindungan PRT dinilai inkonsisten.

Sebelumnya, pada KTT ASEAN ke-28 di Laos, Jokowi meminta negara-negara ASEAN untuk melindungi hak pekerja migran. “ASEAN harus memastikan hak-hak pekerja dan keluarganya dilindungi dengan baik,” kata dia.

Bagi Lita dan Ludiyah, ucapan tersebut hanyalah janji kosong semata. Bagaimana mungkin bisa melindungi pekerja migran, kalau yang lokal saja dibengkalaikan?

“Jokowi justru menutup mata terhadap penegakkan hak di negeri sendiri,” kata Lita. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!