Ancaman hukuman penjara seumur hidup membayangi Setya Novanto

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Ancaman hukuman penjara seumur hidup membayangi Setya Novanto
Setya Novanto terancam dengan dua pasal UU pemberantasan tindak korupsi

JAKARTA, Indonesia – Ketua DPR non aktif Setya Novanto akhirnya hadir dalam sidang perdana kasus KTP Elektronik pada Rabu, 13 Desember di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kedatangannya terlambat, sehingga sidang baru dapat dimulai sekitar pukul 10:00 WIB.

Namun, persidangan itu tidak dapat berjalan lancar karena Setya kembali membuat drama. Ia sempat bungkam dan tidak bersedia menjawab pertanyaan hakim mengenai data pribadinya Bahkan, ketika ditanya untuk mengonfirmasi pun, Setya tidak bereaksi.

“Saya sedang sakit, Yang Mulia,” ujar Setya menjawab pertanyaan Hakim Ketua Yanto.

Pengakuan itu dibantah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Putri. Sebagai antisipasi, ia telah menyiapkan dokter Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sehari-hari memeriksa Setya di rutan dan tiga dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Keempat dokter itu menyatakan Setya sehat dan fit untuk menjalani persidangan hingga selesai. Maka, tak ayal publik berspekulasi ini merupakan langkah Setya untuk menunda persidangan dan memberi waktu yang cukup bagi hasil sidang pra peradilan. Sebab, sesuai aturan ke pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP, gugatan pra peradilan akan gugur jika sidang pokok perkara dimulai.

Sidang pun berjalan lambat, lantaran Setya mengaku sakit diare. Seolah ingin menguatkan keluhan itu, mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut meminta izin untuk bolak-balik ke kamar mandi. Setiap ia ke kamar mandi, sidang pun terpaksa harus diskors.

Tak ayal, JPU Irene pun naik pitam dan langsung menuding Setya tengah memberikan keterangan tidak benar mengenai kondisi kesehatannya. Juru bicara KPK Febri Diansyah juga mengingatkan agar Setya tidak berupaya menghambat penanganan perkara yang tengah berjalan.

“Sebab, terdapat risiko hukum yang cukup berat seperti diatur di dalam pasal 21 UU Tipikor atau obstruction of justice. Sampai saat ini, KPK sudah memproses dugaan perbuatan obstruction of justice tersebut di tingkat penyidikan dengan tersangka MN (Markus Nari),” ujar Febri melalui keterangan tertulis pada Rabu sore kemarin.

Dalam aturan tersebut, ancaman penjara yang menghantui antara 3-12 tahun. Sementara, di dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU, Setya dianggap telah mengintervensi anggaran untuk pengadaan proyek KTP Elektronik. Ia juga didakwa telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada dirinya karena menjabat sebagai anggota DPR periode 2009-2014.

Atas perbuatan itu, Setya diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999. Jika ditilik dalam UU tersebut, maka ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan yakni seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Belum lagi denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!