Pemprov Jawa Tengah akhirnya cabut izin PT Semen Indonesia

Fariz Fardianto

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

PT Semen Indonesia harus memperbaiki aturan terkait Amdal jika ingin izin lingkungan diterbitkan oleh Pemprov Jateng

CABUT IZIN. Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo (tengah) mengumumkan keputusan Pemprov untuk mencabut izin pabrik semen PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang karena belum memenuhi aturan Amdal. Foto oleh Fariz Fardianto/Rappler

SEMARANG, Indonesia – Setelah menuai polemik selama lebih dari dua tahun terakhir, Pemprov Jawa Tengah akhirnya mencabut izin lingkungan pabrik semen milik PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang. Pencabutan izin itu disampaikan langsung oleh Gubernur Ganjar Pranowo di Wisma Perdamaian Semarang pada Senin malam, 16 Januari.

Keputusan itu diambil satu hari lebih cepat dari tenggat waktu untuk menjawab putusan Mahkamah Agung yang berakhir pada 17 Januari. (BACA: Mahkamah Agung kabulkan gugatan petani Kendeng)

“Menyatakan batal dan tidak berlaku Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 660.1/17 tahun 2012 tanggal 7 Juni 2012 sebagaimana yang telah diubah oleh Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 660.1/30 tahun 2016 tanggal 9 November 2016 tentang izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku Semen dan Pembangunan serta Pengoperasian Pabrik Semen PT Semen Indonesia (Persero) di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah,” ujar Ganjar ketika memberikan keterangan pers terkait keputusan itu.

Dengan adanya keputusan itu, maka sesuai putusan peninjauan kembali MA, dia meminta kepada PT Semen Indonesia untuk segera menyempurnakan dokumen adendum AMDAL dan RKL-RPL. Selain itu, semua kegiatan yang dilakukan oleh pabrik semen dan kini dalam tahap pendirian konstruksi, secara otomatis harus dihentikan. Begitu juga dengan kegiatan penambangan di Pegunungan Karst Kendeng yang dilakukan oleh para karyawan juga harus berhenti total.

“Saya minta semuanya berhenti dulu. Buruhnya, semuanya,” kata Ganjar menegaskan.

Gubernur yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menjelaskan sebelum keputusan diambil, dia telah mempertimbangkan secara matang. Salah satunya dengan mendengarkan masukan dari para anggota Komisi Penilai Amdal Provinsi Jateng.

Namun, kata Ganjar, keputusan tersebut belum final karena masih menunggu hasil penilaian dokumen adendum Andal dan RKL-RPL yang saat ini masih berlangsung untuk memenuhi putusan peninjauan kembali nomor 99 PK/TUN/2016 tanggal 5 Oktober 2016.

“Keputusan hakim MA minta dicabut ya dicabut. Dan pihak pabrik harus mau memenuhi keputusan PK, karena kalau tidak bisa memenuhi aturan yang berlaku maka tidak bisa jalan,” tuturnya.

Izin pabrik bisa diterbitkan lagi

Kini, bola ada di tangan PT Semen Indonesia. Jika ingin izin lingkungan diterbitkan, maka mereka harus segera memperbaiki aturan yang menyangkut Amdal. Salah satu yang tidak diakomodir dalam dokumen Amdal milik PT Semen Indonesia yakni terkait dengan pembatasan dan tata cara penambangan batu gamping pada kawasan Cekungan Air Tanah (CAT) serta solusi konkret tehadap beberapa masalah kebutuhan warga.

Dalam kesempatan itu, Ganjar juga menyebut tidak ingin lagi bertemu dengan warga penolak pabrik semen untuk memberikan penjelasan secara langsung. Alasannya, keputusan yang dia buat sudah diumumkan secara luas semalam melalui media.

“Jadi, untuk apalagi. Lagipula saya kan sudah menemui di hari kedua saat demo kemarin,” katanya.

Tak bisa diganggu gugat

TANAM KAKI. Ibu-ibu dari Pegungungan Kendeng, Rembang, menanam kaki mereka di dalam semen sebagai bentuk protes atas pembangunan pabrik semen di area mereka. Foto oleh Febriana Firdaus/Rappler

Sementara, anggota Komisi Amdal Jateng, Dwi P. Sasongko menegaskan keputusan Ganjar yang mencabut izin pabrik semen tidak bisa diganggu gugat. Apalagi, hakim MA menemukan adanya dokumen Amdal milik pabrik semen yang cacat hukum.

“Kalau aturan itu tidak dipenuhi maka tentunya akan bertentangan dengan hukum. (Jadi), kalau mereka ingin melanjutkan pembangunan, maka harus disosialisasikan secara menyeluruh kepada masyarakat setempat. Proyeknya harus diterima oleh lingkungan sosial,” ujar pria yang menjabat sebagai Kepala Pusat Lingkungan Hidup di Universitas Diponegoro itu.

Dia mengatakan dokumen Amdal yang wajib diperbaiki oleh pabrik semen ada 4 bagian yaitu mematuhi dan menjaga keberlangsungan air, mencari solusi konkret untuk aliran pertanian, memperbaiki tata cara tambang dan terkait jaminan sistem pengairan pegunungan kapur.

“Tugas pemrakarsa dalam hal ini pemilik pabrik semen perlu mengakomodasi empat unsur itu ke dokumen yang diajukan ke Komisi Amdal. Mereka tidak akan bisa melakukan kegiatan (penambangan) sampai memenuhi keputusan pengadilan,” kata dia. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!