SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
JAKARTA, Indonesia – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar mengaku bersyukur permohonan grasinya dikabulkan oleh Presiden Joko “Jokowi” Widodo pada Senin, 23 Januari. Salah satu poin di dalam surat grasi yang dikabulkan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta itu yakni pengurangan hukuman 6 tahun.
Artinya, Antasari tidak lagi terikat bebas bersyarat. Dia menjadi individu yang sepenuhnya bebas. Antasari mengatakan grasi yang diberikan oleh Jokowi memiliki makna yang sangat luas, bukan hanya untuk dirinya tetapi juga bagi keluarga dan bangsa.
“Sekecil apa pun usaha yang kita lakukan dan berhasil, harus kita syukuri,” ujar Antasari yang ditemui di Lapas Kelas I Tangerang pada Rabu, 25 Januari.
Hingga saat ini, dia mengaku masih menunggu salinan keputusan grasi itu dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum mengambil langkah-langkah setelah bebas sepenuhnya dari penjara. Dia mengaku belum tahu soal cakupan bebas dalam surat grasi tersebut.
Antasari berharap kasus yang kini tengah menimpanya tidak terjadi atau menimpa orang lain.
“Semoga ke depannya, kasus seperti ini tidak lagi terulang,” katanya.
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu berkunjung ke Lapas Tangerang untuk mengetahui grasi yang diberikan oleh Jokowi.
“Ingin komunikasi saja, seperti apa ke depannya. Tapi masih kami tunggu,” tutur dia.
Menurut staf khusus presiden bidang komunikasi, Johan Budi, mengatakan salah satu dasar pertimbangan Jokowi mengabulkan grasi Antasari yakni karena mendengarkan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA). Dia mengatakan usai Antasari mengajukan grasi pada tanggal 8 Agustus 2016, Jokowi langsung meminta pertimbangan dari MA.
Dalam sidang di pengadilan tahun 2009 lalu, Antasari dinyatakan bersalah telah membunuh pimpinan PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen.
Nasruddin tewas ditembak usai bermain golf di Padang Golf Modernland. Faktor perselingkuhan dianggap sebagai motif dari pembunuhan tersebut.
Tetapi, Antasari dan tim kuasa hukumnya membantah hal tersebut, bahkan hingga setelah ia divonis dan dijebloskan ke penjara. Suami dari Ida Laksmiwati itu divonis 18 tahun penjara.
Namun, sejak tahun 2010 Antasari menerima pemotongan masa tahanan hingga 4 tahun 6 bulan. Setelah menjalani dua pertiga masa hukumannya, Antasari akhirnya diizinkan untuk bebas bersyarat. – dengan laporan ANTARA/Rappler.com
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.