Sidang jual-beli jabatan di Klaten, ‘harga’ Kepala Bidang Rp 200 juta

Fariz Fardianto

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Sidang jual-beli jabatan di Klaten, ‘harga’ Kepala Bidang Rp 200 juta
Suramlan diduga menyuap bupati dengan duit pinjaman

JAKARTA, Indonesia — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jawa Tengah menggelar sidang perdana kasus jual beli jabatan yang diduga melibatkan Bupati Klaten non aktif Sri Hartini, Rabu 29 Maret 2017. Sri tertangkap tangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menerima uang suap di rumah dinasnya.

Sidang menghadirkan Kepala Seksi Bidang SMP di Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten Suramlan. Ia didakwa telah menyuap Bupati Sri Hartini sebesar Rp 200 juta agar dirinya bisa diangkat menjadi Kepala Bidang. Uang tersebut diberikan melalui perantara mantan Kepala Bidang Sekolah Dasar Disdik Kebumen Bambang Teguh Satya.

“Di rumah dinas Bupati Sri Hartini, terdakwa memberi uang pelicin senilai Rp 200 juta. Terdakwa memberinya lewat Bambang Teguh,” kata Jaksa Penuntut Umum Dodi Sukmono saat membacakan dakwaannya di muka sidang, Rabu 29 Maret.

Uniknya, duit Rp 200 juta tersebut sebagian di antaranya diperoleh Suramlan dengan cara berhutang. “Tapi karena nominalnya terlalu memberatkan, terdakwa lantas meminta bantuan kepada Bambang untuk mencarikan pinjaman uang,” kata Dodi melanjutkan.

Atas perintah terdakwa, Bambang kemudian mengutang kepada saksi Dandy walaupun yang bersangkutan tak bisa memenuhi semua permintaannya. Dua hari kemudian pada 14 Desember 2016, Bambang bertemu Dandy untuk mengambil uang Rp 50 juta sebagai uang pinjaman.

Bambang kemudian menyetorkan duit Rp 50 juta tersebut kepada Sri Hartini. Uang Rp 50 juta tersebut dipakai sebagai uang muka. Tak lama kemudian, Sri Hartini memanggil saksi Slamet untuk memberikan rancangan draf pengisian jabatan di dinas pendidikan.

“Bupati menyodorkan nama jabatan Kasi, salah satunya nama terdakwa yang rencananya jadi Kabid SMP di Disdik,” ungkapnya lagi.

Dodi mengatakan apa yang telah dilakukan Suramlan telah melanggar Pasal 5 ayat I huruf a Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat I KUHP.

Suramlan juga didakwa Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat I KUHPidana.

Kuasa Hukum terdakwa Theodorus Yosep Parera mengatakan tak terima dengan tuduhan jaksa kepada kliennya. Ia justru balik menuding jika dakwaan jaksa tidak cermat.

“Dakwaannya kabur, apalagi dalam isinya sangat tidak jelas. Karena itulah, kami mohon agar dakwaan tidak dapat diterima dan majelis hakim yang mulia mengabulkan eksepsi terdakwa,” tandasnya.—Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!