Jemaah Ahmadiyah Depok kesulitan beribadah di bulan puasa

Ursula Florene

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Jemaah Ahmadiyah Depok kesulitan beribadah di bulan puasa
Masjid Ahmadiyah disegel dan digeledah

  

JAKARTA, Indonesia – Jemaah Ahmadiyah di Depok, Jawa Barat, kesulitan untuk beribadah di bulan Ramadan ini setelah Pemerintah Kota Depok melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menutup paksa Masjid Al-Hidayah di Sawangan, tempat mereka biasa beribadah. 

Penutupan sudah berlangsung sejak sepekan lalu. Tak hanya menutup, Satpol PP juga melakukan penggeledahan untuk memastikan masjid steril dari kegiatan. Mereka juga menyita CCTV masjid milik Jamaah Muslim Ahmadiyah. 

Seorang Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Yendra mengatakan penggeledahan tersebut berlangsung pada Sabtu, 3 Juni 2017 sejak pukul 22:00 WIB hingga pukul 02:00 WIB dini hari. Saat itu tim gabungan Polres Depok, Satpol PP, Tim Jaguar, dan Satuan Anti Huru-hara mendatangi Masjid Al-Hidayah. 

Penggeledahan ini sempat menuai protes lantaran polisi tidak menunjukkan surat perintah. Polisi hanya membacakan akan dilakukan penggeledahan saja. Bahkan, seorang jemaah Ahmadiyah sempat diboyong ke kantor Polres Depok lantaran dianggap menghalangi aksi tersebut. “Sekarang sudah dilepaskan, polisi mengambil 1 unit CCTV,” kata Yendra.

Mubaligh Ahmadiyah Depok Farid Mahfuz pernah mengatakan kalau Masjid Al-Hidayah sudah beberapa kali disegel. Namun segel tersebut dibuka kembali lantaran jemaah menilai penyegelan tidak sesuai dengan prosedur hukum. 

Saat dikonfirmasi terkait kondisi segel masjid, Kapolres Depok Kombes Herry Heryawan belum membalas pesan pendek maupun telepon Rappler.

Berkali-kali disegel

Ini bukan pertama kalinya Pemerintah Kota Depok menyegel Masjid Al-Hidayah, kendati sudah memiliki IMB dengan Nomor 648.12/4448/IMNB/DTB/2007 tertanggal 24 Agusuts 2007. Terhitung sejak 2011, penyegelan sudah dilakukan 6 kali, dan terakhir pada tanggal 23 Februari 2017.

Penyegelan dilakukan karena ada penolakan dari umat Islam se-Kecamatan Sawangan yang disampaikan pada 29 Maret 2017. Selain memasang segel dan plang larangan kegiatan masjid, Satpol PP juga memalang pintu dan jendela masjid dengan kayu. 

Adapun Pemerintah Kota Depok juga telah mengeluarkan Surat Walikota Depok Nomor 450/0206A/V/20A perihal larangan kegiatan yang meminta jemaah Ahmadiyah tidak berkegiatan di Masjid Al-Hidayah.

Larangan tersebut didasarkan hasil rapat aspirasi masyarakat Islam Kota Depok pada 22 Februari 2017, Peraturan Walikota Depok Nomor 9 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaah Ahmadiyah Indonesia di Depok, Peraturan Gubernur Jawa Barag Nomor 12 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaah Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat, dan Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2006 dan Nomor 199 tahun 2008 tentang Peringatan kepada Penganut Anggota dan/atau Anggota Pengurus Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan warga masyarakat.

Tindakan Pemerintah Kota Depok ini mendapat kecaman keras dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan. Ketua Komnas Perempuan Azriana mengatakan jemaah, terutama perempuan, sangat kesulitan.

“Terutama dirasakan bagaimana menjelaskan kepada anak-anak yang mau mengaji dan melakukan ibadah,” kata dia. Selain itu, para jemaah juga merasa tidak aman lantaran adanya ancaman lewat kehadiran Satpol PP yang menjaga supaya mereka tidak menggunakan masjid.

Pelarangan kegiatan ibadah ini telah melanggar kebebasan hak untuk beragama dan beribadah sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Karena itu, ia mendorong pemerintah kota untuk segera mencabut larangan diskriminatif tersebut.

“Juga memberikan perlindungan kepada Jemaah Ahmadiyah Kota Depok untuk melaksanakan aktivitas agamanya di Masjid Al-Hidayah,” kata Azriana. Aparat penegak hukum juga didorong berani bertindak tegas kepada pihak-pihak yang mengancam keselamatan jemaah Ahmadiyah di sana. -Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!