MUI berharap ada UU yang mengatur perilaku di media sosial

Santi Dewi

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

MUI berharap ada UU yang mengatur perilaku di media sosial

ANTARA FOTO

Kemenkominfo memberikan isyarat jika kondisinya memburuk, maka mereka akan menutup penyelenggara media sosial di Indonesia

FATWA. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin (kiri) bersama Menkominfo Rudiantara (kanan) menyampaikan materi pada Diskusi Publik dan Peluncuran Fatwa MUI di Jakarta, Senin, 5 Juni. Foto oleh Muhammad Adimaja/ANTARA

JAKARTA, Indonesia – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengaku semakin resah dengan perilaku warganet di media sosial. Media yang seharusnya dapat menjadi ajang untuk menjalin tali silaturahmi justru berubah menjadi wadah menyebarkan kebencian dan adu domba.

Mereka khawatir jika terus dibiarkan, maka perpecahan yang dialami oleh Bangsa Indonesia semakin memburuk. Belum lagi pada tahun 2018 dan 2019 mendatang akan digelar pesta demokrasi yang diprediksi juga akan dipenuhi kebisingan di media sosial.

Untuk mencegah hal itu, maka pada Senin, 5 Juni, MUI meluncurkan fatwa penggunaan media sosial di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Ketua MUI Ma’ruf Amin mengatakan di dalam fatwa tersebut tercantum dengan lengkap panduan bagi umat Muslim ketika menggunakan media sosial, pembuatan konten hingga penyebarluasan konten.

“Fatwa ini kami keluarkan karena kami mendapat banyak pertanyaan dan permintaan dari para ulama di daerah. MUI kok terlihat seperti diam saja melihat hiruk-pikuk semacam ini,” ujar Ma’ruf menjelaskan asal mula fatwa itu dibuat.

Ma’ruf mengatakan ide untuk membuat fatwa tersebut sudah ada sejak lama. Tetapi, dia ingin fatwa tersebut komprehensif dan menyangkut berbagai aspek.

“Kami juga menunggu momen yang tepat dan bulan Ramadan kami rasa menjadi waktu yang pas,” katanya.

Walau tidak dijelaskan, tetapi fatwa ini diluncurkan setelah ramai diberitakan terjadi tindak kriminalisasi terhadap ulama. Kasus percakapan di aplikasi pesan pendek yang diduga dilakukan antara pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dengan Firza Husein juga tersebar di luas di media sosial. Di dalamnya, terdapat beberapa foto perempuan tanpa busana yang diduga adalah Firza.

Ma’ruf menyadari fatwa setebal 19 halaman itu tidak memiliki taji jika tak diikuti dengan pembentukan perangkat hukum oleh DPR. Penegakan hukumnya pun membutuhkan kerja sama dari Polri.

Berikut isi lengkap fatwa penggunaan media sosial:

“Itu sebabnya kami juga merekomendasikan supaya ada tindak lanjut dari fatwa ini yaitu semacam peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh DPR dan pemerintah,” kata Ma’ruf.

Selain itu, MUI juga berharap ada sanksi yang tegas bagi yang melanggar. Sebab, jika tidak, maka fatwa tersebut akan berakhir menjadi sekedar imbauan.

Akan menutup Facebook?

Sementara, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara yang turut hadir dalam acara itu mendukung sepenuhnya peluncuran fatwa muamalah medsosiah oleh MUI. Menurut Rudiantara, fatwa itu dapat menjadi rujukan yang lebih jelas dan transparan bagi semua pihak.

Dia menjelaskan, sebelum adanya fatwa, Kemenkominfo telah melakukan penindakan di media sosial dengan menjadikan UU ITE sebagai rujukan. Bahkan, untuk penindakan tidak hanya dengan menutup akun-akun yang dianggap telah menyebar ujar kebencian dan informasi bohong. Tetapi, diikuti dengan penindakan di dunia nyata.

“Kami berkoordinasi dengan pihak Polri untuk melakukan penindakan di dunia nyata, sehingga masyarakat bisa melihat bahwa hal tersebut tidak dapat dilakukan dan ada efek jera,” kata Rudiantara.

Kemenkominfo juga akan melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2012 mengenai penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik. Rudiantara juga akan berkomunikasi dengan penyelenggara media sosial untuk benar-benar melakukan penindakan terhadap akun yang meresahkan. Tetapi, pada porsi dan pemantauan yang cukup dalam.

“Jangan seharusnya akun yang tidak diblok seperti akun Facebook milik Afi malah diblok, yang justru seharusnya benar-benar diblok malah tidak diblok,” katanya.

Dia mengaku memiliki daftar akun-akun yang dianggap meresahkan tersebut. Rencananya Dirjen Aplikasi Informatika akan bertemu dengan para penyelenggara media sosial untuk membahas hal tersebut.

Bahkan, Rudiantara memberikan isyarat jika kondisinya semakin memburuk maka kementerian yang dia pimpin memiliki kewenangan untuk menutup semua akun media sosial di Indonesia, termasuk Facebook dan Twitter.

“Tetapi, menutup penyelenggara media sosial bukan menjadi tujuan utama kami ya. Tetapi, kami meminta kerja samanya demi kepentingan bangsa. Terkait, apakah perlu untuk menutup media sosial atau tidak, tentu kami akan berkonsultasi ke pemuka agama, termasuk ke MUI. Sebab, ini sudah menyangkut (kepentingan) umat,” ujarnya. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!