KPK tetapkan Setya Novanto tersangka kasus korupsi KTP Elektronik

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

KPK tetapkan Setya Novanto tersangka kasus korupsi KTP Elektronik

ANTARA FOTO

SN dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

JAKARTA, Indonesia (UPDATED) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto (SN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka. KPK menetapkan saudara SN sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Senin 17 Juli 2017.

Agus mengatakan SN diduga memanfaatkan proyek pengadaan KTP Elektronik untuk tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya. “Sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurangnya Rp 2,3 triliun,” kata Agus.  

Saksikan keterangan pers KPK soal penetapan Setya Novanto sebagai tersangka di bawah ini: 


SN, menurut Agus Rahardjo, juga berperan dalam proses perencanaan anggaran di DPR dan proses pengadaan barang jasa dalam proyek KTP Elektronik. Ia memainkan perannya ini bersama dengan seorang berinisial AA yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagaimana terungkap dalam fakta di persidangan, Agus melanjutkan, korupsi KTP Elektronik diduga sudah direncanakan sejak proses perencanaan yang terjadi dalam dua tahap, yaitu penganggaran dan proses pengadaan pengadaan barang dan jasa.

SN dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUPidana.

Setya menjadi tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik. Tiga tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Pejebat Pembuat Komitmen Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan Andi Agustinus (Swasta).

Tak terkait pansus

Dalam kesempatan itu, Agus membantah jika penetapan status tersangka bagi Setya terkait dengan bergulirnya panitia khusus (pansus) hak angket yang dilakukan DPR terhadap KPK. Dia menegaskan sebelum menetapkan Setya sebagai tersangka, penyidik KPK sudah mengantongi dua alat bukti.

“Pasti kami membawa yang bersangkutan ke proses penyidikan. Ini tidak serampangan, pasti punya dua alat bukti yang kuat. Biar proses berikutnya diikuti saja di pengadilan,” kata Agus.

Justru, untuk menepis persepsi negatif publik terhadap KPK, mereka sepakat untuk mempercepat dan meningkatkan kinerja KPK. Dengan begitu, KPK dapat menunjukkan kepada publik bahwa pansus KPK di DPR tidak mempengaruhi kinerja mereka.

Belum ditahan

Sementara, juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan lembaga anti rasuah itu belum membicarakan mengenai penahanan Setya. Mereka masih menunggu informasi dari tim penyidik kapan mereka akan menahan Ketua Umum Partai Golkar itu.

“Kami belum bicara soal penahanan, kami masih bicara soal tentang peningkatan status terhadap seseorang ke tingkat penyidikan. Terkait dengan kegiatan lain, nanti akan kami informasikan lebih lanjut,” ujar Febri di gedung KPK.

Dia berjanji akan menyampaikan kepada publik kapan penahanan terhadap Setya dilakukan.  — dengan laporan ANTARA/Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!