11 perusahaan batal teken jual beli listrik dengan PLN

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

11 perusahaan batal teken jual beli listrik dengan PLN
Alasan batal diduga karena tidak cocok harga

 

JAKARTA – PT PLN (Persero) mengatakan batalnya penandatanganan kontrak jual beli dengan 11 perusahaan listrik mandiri tidak akan mempengaruhi target pasokan tenaga listrik  Dari Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH). 

“Ini PLTMH skala kecil.  Kebutuhan listrik di wilayah-wilayah tersebut dapat dipenuhi dari sistem kelistrikan PLN,” kata Direktur Perencanaan Strategis 1 PLN, Nicke Widyawati, kepada Rappler, Kamis, 3 Agustus 2017.

PLN belum menerima alasan formal mengapa 11 Independent Power Producer (IPP) itu batal meneken kontrak jual beli listrik dengan PT PLN, dalam acara yang digelar di Hotel Mulia, pada tanggal 2 Agustus 2017.   

“Sebenarnya semua sudah tandatangan kesepakatan harga dalam bentuk memorandum of understanding di bulan Maret 2017.  Jadi, tidak ada dasar alasan bagi mereka untuk menolak tandatangan power purchase agreement (PPA) karena masalah harga,” kata Nicke.

Sebanyak 53 perusahaan listrik mandiri mikro hidro meneken PPA dengan PLN. Penandatanganan kontrak ini dilakukan untuk mendorong pengembangan energi baru terbarukan skala kecil. “Pengembangan ini untuk meningkatkan elektrifikasi di daerah terdepan dan remote island dengan memanfaatkan energi primer daerah tersebut,” kata Nicke saat acara.

Saat ini kapasitas energi baru terbarukan yang telah terpasang, adalah 6200 MW dari total kapasitas listrik 52 ribu megawatt, atau sebesar 12 persen.  “Kami yakin dari 12 persen yang ada pada tahun ini dapat meningkat menjadi 23 persen pada 2026 dengan sebagian besar adalah hydro powerplant dan geothermal,” ujar dia.

Berdasarkan rencana semula sejumlah perusahaan akan  menandatangani kontrak. Mereka antara lain 64 perusahaan yakni PLTMH di 49 lokasi dengan daya total 300 megawatt, Pembangkit Listrik Tenaga Biomasa dan Biogas di kawasan Sumatera Utara dan Kalimantan dengan daya total 50 megawatt, serta Pembangkit Listrik Tenaga Solar sebesar 50 megawatt yang tersebar di kawasan Nusa Tenggara.  

Alasan batal diduga karena ketidakcocokan soal harga beli oleh PLN.  – Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!