Dinas Kesehatan DKI jatuhkan dua sanksi kepada RS Mitra Keluarga Kalideres

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Dinas Kesehatan DKI jatuhkan dua sanksi kepada RS Mitra Keluarga Kalideres

ANTARA FOTO

Dinkes tidak menjatuhkan sanksi izin operasional rumah sakit akan dicabut

JAKARTA, Indonesia – Dinas Kesehatan DKI Jakarta akhirnya menjatuhkan dua sanksi bagi RS Mitra Keluarga Kalideres pada Senin, 25 September. Sanksi diberikan karena rumah sakit dianggap abai terhadap pasien bayi bernama Tiara Debora Simanjorang.

Berdasarkan pengakuan orang tua Debora, bayi berusia empat bulan itu tidak dapat menerima perawatan yang layak di RS Mitra Keluarga, karena mereka datang dengan menggunakan fasilitas BPJS. Tim investigasi dari Dinas Kesehatan sudah rampung mengumpulkan informasi.

Ada tujuh rekomendasi yang disampaikan kepada Dinkes, di antaranya rumah sakit wajib melakukan kredensialing untuk mengizinkan staf medis melakukan asuhan medis tanpa supervisi. Rumah sakit juga diminta membuat regulasi penetapan Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP). Pihak rumah sakit juga harus melakukan akreditasi ulang, menetapkan ulang kelas rumah sakit, melaksanakan diklat mutu pelayanan dan direksi serta pimpinan rumah sakit.

Rumah sakit juga diminta meningkatkan kompetensi dokter maupun perawat, serta diminta melakukan resktruksi manajemen. Dari tujuh rekomendasi itu, maka diambil dua di antaranya dan diformulasikan sebagai sanksi.

Sanksi pertama, pihak rumah sakit harus merombak manajemen rumah sakit hingga ke tingkat pimpinan. Sedangkan, sanksi lainnya meminta kepada rumah sakit untuk melakukan akreditasi ulang paling lambat 6 bulan setelah surat keputusan keluar.

“Memberikan sanksi kepada pemilik RS Mitra Keluarga Kalideres Jakarta yaitu PT Ragam Sehat Multifita untuk merestrukturisasi manajemen dalam hal ini termasuk unsur pimpinan sesuai standar kompetensi paling lama dalam waktu 1 bulan usai ditetapkan surat keputusan ini,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Koesmedi Priharto di kantor Dinkes DKI Jakarta pada Senin, 25 September seperti dikutip media.

Sementara, terkait akreditasi, Koesmedi mengatakan setiap rumah sakit harus melakukan akreditasi setiap dua tahun. RS Mitra Keluarga Kalideres sudah melakukan akreditasi ulang sejak Juni lalu. Pihak rumah sakit juga diketahui sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Dua sanksi itu harus dilakukan pihak rumah sakit sesuai jangka waktu yang diberikan.

“Apabila RS Mitra Keluarga Kalideres tidak melaksanakan poin satu dan dua maka Dinas Kesehatan akan menghentikan operasional rumah sakit,” kata dia.

Alasan tak langsung cabut izin

Sanksi yang dijatuhkan kepada rumah sakit dinilai sebagian pihak termasuk ringan. Padahal, akibat tidak mampu memberikan fasilitas memadai, nyawa bayi Debora melayang.

Lalu, mengapa Dinkes tidak langsung mencabut izin operasional rumah sakit? Menurut Koesmedi, hal itu berkaitan dengan kebutuhan masyarakat di kawasan Kalideres terhadap rumah sakit.

“Kami berpikir bahwa letak RS Mitra Keluarga Kalideres itu yang dekat hanya ada satu yaitu RSUD Kalideres. Sementara, kepadatan penduduk di situ lebih dari 1 juta penduduk,” katanya.

Jika izin operasional RS Mitra Keluarga dicabut, maka tinggal satu rumah sakit saja yang bisa dituju oleh warga ketika membutuhkan penanganan medis. Warga pun, kata Koesmedi, juga akan kesulitan dan harus mencari rumah sakit yang lebih jauh.

“Kalau itu ditutup, ke mana masyarakat di situ pergi kalau tiba-tiba mengalami kegawatdaruratan,” tutur dia. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!