Publik sudah menduga Setya Novanto sembuh usai menang di sidang praperadilan

Ananda Nabila Setyani

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Publik sudah menduga Setya Novanto sembuh usai menang di sidang praperadilan

ANTARA FOTO

Setya Novanto meninggalkan rumah sakit pada Senin malam, 2 Oktober

JAKARTA, Indonesia – Ketua DPR Setya Novanto akhirnya meninggalkan RS Premier Jatinegara, tempatnya selama 15 hari dirawat pada Senin malam, 2 Oktober. Pulangnya Setya sudah diprediksi oleh sebagian besar publik, karena tiga hari sebelumnya, Setya berhasil mengalahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ada yang terkejut dengan hasil sidang yang diputuskan Hakim Tunggal Cepi Iskandar. Tetapi, ada juga yang sudah dapat menduganya, lantaran strategi yang digunakan KPK ternyata tidak diakomodir oleh Hakim Cepi. Ini termasuk keinginan KPK untuk memperdengarkan bukti komunikasi antara Setya dengan para tersangka kasus korupsi KTP Elektronik.

Selain itu, sakitnya Setya diduga sengaja dibuat-buat agar tidak ditahan oleh lembaga anti rasuah tersebut. Seolah-olah, ia sakit sambil menunggu hasil praperadilan diputuskan.

Dugaan sakit yang dibuat-buat itu terlihat dari foto Setya yang tengah dirawat di kamar VVIP beredar di media sosial. Ada beberapa kejanggalan dari alat medis yang digunakan untuk proses penyembuhan Setya.

Foto yang beredar viral itu kemudian menjadi bulan-bulanan warganet. Mereka menggunakan tagar #ThePowerOfSetnov untuk mengekspresikan betapa kuatnya pengaruh yang dimiliki Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

Ia sudah tersangkut berbagai kasus sejak tahun 1990an yang lalu, namun tidak tersentuh sama sekali. Berikut tanggapan warganet pasca status tersangka untuk Setya dicabut:






Evaluasi penetapan tersangka

Pengamat politik dari Pusat Studi Politik UNPAD, Muradi, menilai KPK harus segera melakukan evaluasi di internal institusinya. Hal itu khususnya menyangkut pengetatan prosedur mengenai penetapan seseorang sebagai tersangka.

“KPK harus memiliki alat bukti berlapis, sehingga mereka dalam posisi kuat dan dapat meyakinkan hakim,” kata Muradi melalui telepon pada Minggu, 1 Oktober.

Salah satu isi dari putusan Hakim Cepi menyebut jika proses penetapan tersangka bagi Setya justru di awal, sebelum kegiatan penyelidikan rampung. Maka, hal itu dianggap tidak sesuai prosedur baik di KUHAP, UU KPK, dan SOP.

Masalahnya, kata Muradi, dalam kacamata politik, jika beberapa kesalahan terus berulang, maka peristiwa tersebut justru dianggap satu kebenaran.

Selain itu, KPK juga harus mengantisipasi adanya tersangka lain di kasus korupsi KTP Elektronik yang juga akan mengajukan gugatan praperadilan. Hal tersebut tentu tidak akan efektif dalam penuntasan kasus mega korupsi itu.

Masukan lain yang disampaikan Muradi yakni menindak lanjuti semua tersangka yang tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

“OTT oke, tapi kemudian (KPK) harus melakukan follow up dari kasus tersebut. Karena ada beberapa (kasus) yang saya baca dari banyak sumber, seseorang ditetapkan sebagai tersangka selama bertahun-tahun, tetapi baru diproses beberapa tahun kemudian,” katanya.

– Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!