Dirjen Pajak: Dana Rp 18,9 triliun tidak dimiliki pejabat militer atau penegak hukum

Santi Dewi

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Dirjen Pajak: Dana Rp 18,9 triliun tidak dimiliki pejabat militer atau penegak hukum

EPA

Dirjen Pajak juga membantah ada nama Andi Arief di daftar 81 nasabah pemilik rekening jumbo

JAKARTA, Indonesia – Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan jika mereka telah mengantongi data nasabah yang memiliki dana US$ 1,4 miliar atau setara Rp 1,4 triliun di Bank Standard Chartered Inggris sejak dua bulan lalu. Dana tersebut, kata Ken, tidak hanya dimiliki oleh satu nasabah, melainkan total 81 nasabah.

Ia juga menyampaikan bahwa mereka semua adalah pebisnis dan tidak ada satu pun yang bekerja dari unsur militer aktif, penegak hukum, dan pejabat negara yang terkait institusi tersebut.

“81 orang ini murni pebisnis. Sektor usahanya dan jenis perusahaannya sudah kami ketahui datanya,” ujar Ken ketika memberikan keterangan pers pada Senin malam, 9 Oktober di kantor Dirjen Pajak.

Dari 81 orang itu, sebanyak 62 orang di antaranya telah mengikuti program Tax Amnesty. Sementara, 19 nasabah sisanya sedang ditelusuri lebih lanjut apakah mereka sudah mengikuti program serupa.

“Yang sudah ikut Tax Amnesty pun sedang dicocokan dengan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) dan Lembar Hasil Analisisnya (LHA) apakah sudah lengkap. Proses itu sudah kami mulai sejak dua bulan lalu. Sebagian dari mereka sudah ditindak lanjuti,” tutur dia.

Tindak lanjut yang dimaksud Ken yakni bagi nasabah yang tidak belum mengikuti program Tax Amnesty, akan dikenai sanksi sesuai aturan perundang-undangan. Selain itu, jika dilanjutkan, mereka bisa saja dikenai tindak pidana perpajakan.

“Sementara, tindak pidana yang lain bukan kewenangan saya,” tutur dia.

Ken juga mengklarifikasi bahwa tidak ada nasabah yang dalam bentuk perusahaan di data tersebut. Pun, di antara 81 nasabah itu, memang ada yang memiliki hubungan keluarga, seperti suami istri.

Ia membantah ada nama Andi Arief, staf khusus mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di dalam daftar nasabah pemilik rekening itu.

“Tidak ada nama seperti yang Anda sebut dan beredar di media cetak itu. Tidak ada,” katanya.

Ingin ikut Tax Amnesty

Lalu, apa alasan mereka memindahkan uangnya dari Inggris ke Singapura? Ken menyebut ada beberapa alasan. Sesuai dengan aturan yang berlaku di setiap negara, jika menarik dana, kata Ken, akan ditanya kepentingannya untuk apa.

“Di antara mereka memang ada yang mengatakan untuk ikut Tax Amnesty di Singapura, dan itu memang benar,” katanya.

Para nasabah ini, kata Ken, khawatir akan dilaporkan ke otoritas pajak lantaran Bank Standard Chartered di Guernsey segera menerapkan pelaporan data global untuk data pajak atau lazim disebut ‘Common Reporting Standard’.  Padahal, upaya pemindahan itu pun sia-sia, sebab Dirjen Pajak juga sudah mengantongi data mereka.

Mereka turut meminta data ke Bank Standard Chartered di Inggris melalui mekanisme Automatic Exchange of Information (AEOI) dan diberikan. Dengan mekanisme itu, memungkinkan terjadinya pertukaran informasi rekening Wajib Pajak antar negara.

Mekanisme yang diteken di antara negara-negara G20 itu memungkinkan wajib pajak yang sudah membuka rekening di negara lain bisa terlacak secara langsung oleh otoritas pajak negara asalnya. Di Indonesia, kebijakan ini baru diberlakukan pada tahun 2018.

“Tetapi, kami bisa meminta ke negara yang dituju,” tuturnya.

Laporan mengenai pemindahan dana dari Inggris ke Negeri Singa pertama kali muncul di situs Bloomberg. Transfer itu sudah dilakukan pada akhir 2015. Isu ini semakin bergulir liar, bahkan sempat disebut-sebut jika dana itu digunakan untuk pembelian alutsista militer. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!