Satu-persatu Aset PT Nyonya Meneer berpindah tangan

Fariz Fardianto

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Satu-persatu Aset PT Nyonya Meneer berpindah tangan
Enam aset berpindah tangan termasuk Taman Djamoe senilai Rp 21, 844 miliar

 

JAKARTA, Indonesia – Pelan tapi pasti, aset-aset pabrik jamu PT Nyonya Meneer berpindah kepemilikan. Setelah diputuskan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang, proses lelang aset perusahaan yang berusia hampir seabad itu dimulai oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Salah satu yang sudah berganti pemilik adalah aset tanah dan bangunan PT Taman Djamoe Indonesia (PT TDI), berpindah tangan menjadi milik PT Industri Jamu dan Farmasi Sidomuncul.

Direktur Utama PT Industri Jamu dan Farmasi Sidomuncul Irwan Hidayat mengatakan proses akuisisi terhadap Taman Djamoe untuk menjawab kondisi pailit yang menimpa Nyonya Meneer sebagai pabrik jamu bubuk legendaris di Indonesia.

“Kita sudah membeli tanah dan gedung Taman Djamoe yang lokasinya di sebelah pabrik kita yang ada di Ungaran. Waktu itu memang dilelang dan kita ikut dalam proses lelangnya,” kata Irwan saat berbincang dengan wartawan, Kamis petang 13 Oktober.

Irwan menyebutkan total nilai lelang untuk taman yang berada di ruas Jalan Raya Soekarno-Hatta, Bergas, Kabupaten Semarang itu telah disepakati oleh pihaknya senilai Rp 21,901 miliar. 

Ia mengaku senang akhirnya mampu menyepakati pembelian Taman Djamoe. Selain namanya yang sudah tersohor, Irwan juga melihat banyaknya beragam manfaat tanaman obat-obatan yang selama ini tumbuh di dalamnya.

Irwan mengatakan dirinya tidak tertarik membeli aset Nyonya Meneer lainnya. “Yang di tempat lain sudah dibeli orang lain. Sidomuncul hanya kebagian Taman Djamoe saja. Ini karena ada hal-hal teknis yang sudah ditentukan oleh para pihak yang ikut lelang,” ujar dia.

Proses lelang dilakukan secara daring pada 26 September kemarin.  Tahapan pembayarannya telah ditransfer melalui rekening, sebab saat itu Irwan berada di Jakarta. “Untuk jumlah pesertanya berapa, saya enggak tahu-menahu,”.

Irwan mengatakan dirinya telah membahas banyak hal bersama bos Nyonya Meneer Charles Saerang berkaitan dengan progres bisnis Taman Djamoe yang telah berjalan selama 32 tahun terakhir.

“Sempat ngomong-ngomong dengan Pak Charles tentang sejarah panjang bisnis-bisnisnya, termasuk meminta izin mengakuisisi asetnya,” bebernya.

Enam aset telah berpindah tangan

Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Kota Semarang Achmad Mulyono menyatakan selain Taman Djamoe, kini terdapat enam aset Nyonya Meneer yang telah resmi berpindah tangan.

Keenam aset itu meliputi lima bidang tanah di Jalan Raden Patah, Kecamatan Semarang Timur, dengan nilai batasan lelang sebesar Rp 13 miliar. Peserta lelangnya ada tiga orang dan jatuh pada seorang penawar tertinggi sebesar Rp 13,625 miliar.

Kemudian lelang sebidang tanah Jalan Raden Patah dengan nilai batasan lelang  Rp 5,1 miliar jatuh pada seorang penawar dengan harga sesuai nilai batas. Aset bangunan pabrik Nyonya Meneer di KM 4 Jalan Kaligawe dengan nilai batasan lelang Rp 24,35 miliar. Ada dua orang peserta dan jatuh pada penawar harga tertinggi senilai Rp 24,6 miliar.

Proses lelang juga dilakukan pada aset Nyonya Meneer di kompleks Taman Djamoe Jalan Soekarno-Hatta Ungaran dengan nilai batas Rp 21,844 miliar. Jumlah pesertanya ada dua orang dan jatuh dengan penawar tertinggi Rp 21,9 miliar. 

Dua bidang tanah Perumahan Bukit Indah dilelang senilai Rp 4,5 miliar dan jatuh pada seorang penawar sesuai harga batas. Yang terakhir, lelang atas bangunan rumah di Perumahan Bukit Sari senilai Rp 5,1 miliar, akhirnya jatuh di tangan seorang penawar sesuai harga batas.

“Keenam aset itu jumlah nilai lelang limit-nya mencapai Rp 74 miliar,” ungkap Achmad Mulyono  kepada Rappler di kantornya, pada Jumat, Oktober 2017.  Surat permohonan lelang aset PT Perindustrian Nyonya Meneer sudah masuk dalam daftar lelang KPKNL sesuai agenda yang tertuang dalam surat bernomor 06/423/jkt/2017 tgl 9 Agustus 2017.

Mulyono mengatakan penetapan hari dan tanggal lelang telah sesuai surat S-2692/WKN.09/KNL.01/2017 tertanggal 25 Agustus 2017 dan 26 September 2017. Lelangnya, menurutnya dilakukan via daring Pukul 14.00 WIB dengan cara penawaran lelang tertutup.

Siap digugat

Mulyono mengatakan proses lelang dilakukan sesuai permohonan PT Bank Papua sebagai pihak penjamin utang Nyonya Meneer. Lelang dikerjakan atas pengajuan Bank Papua setelah melalui masa insulvensi mengingat kondisi Nyonya Meneer yang dipailitkan pihak pengadilan setempat. 

Setelah dipailitkan, pengadilan memberikan keleluasaan bagi Bank Papua untuk melelang aset Nyonya Meneer demi menutupi jaminan utangnya. Pihak bank lalu diberi tenggat waktu 60 hari untuk melelang jaminan utangnya.

Menurut Mulyono, lelang aset-asetnya dilakukan dalam jangka waktu sangat panjang mulai memverifikasi masa insulvensinya hingga persyaratan dokumen resmi yang harus dilengkapi oleh Bank Papua.

“Kami tupoksinya hanya menjalankan tugas setelah semua syarat terpenuhi. Jadi tidak serta merta ditetapkan. Karena semua persyaratan dokumen lelangnya sudah terpenuhi maka baru dilelang 26 September kemarin,” ujar dia.

Secara hukum, Mulyono mengatakan proses yang sudah dilakukan sah.

Untuk aset pabrik jamu Nyonya Meneer di Jalan Kaligawe, saat ini telah jatuh ke tangan seorang pengusaha lokal berinisial AS yang tinggal di kawasan perumahan elite di Candi Semarang.

Mulyono  mempersilahkan kepada pihak-pihak terkait yang keberatan dengan hasil lelang untuk mengajukan gugatan resmi melalui mekanisme dari pengadilan. 

“Kita persilahkan kepada pihak yang keberatan supaya mengajukan protes, syaratnya harus melalui koridor resmi. Sebab, kita kan cuma menjalankan perintah dari penjamin utang,” katanya. – Rappler.com 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!