Soal sidang paripurna Anies-Sandi, DPRD DKI Jakarta ‘terbelah’

Bernadinus Adi

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Soal sidang paripurna Anies-Sandi, DPRD DKI Jakarta ‘terbelah’
Sampai saat ini Anies Baswedan belum menyampaikan pidato politiknya di dewan anggota DPRD DKI Jakarta

JAKARTA, Indonesia — Anies Baswedan dan Sandiaga Uno telah dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Senin, 16 Oktober 2017. Namun hingga hari ini keduanya belum menyampaikan pidato politik di sidang Paripurna Istimewa DPRD DKI Jakarta.

Semula Anies-Sandi dijadwalkan menyampaikan pidato politik di rapat paripurna DPRD setelah pelantikan, yakni pada Senin malam. Namun acara tersebut diundur hingga Rabu kemarin.

Namun rapat paripurna DPRD DKI Jakarta dengan salah satu agenda mendengarkan pidato Anies-Sandi itupun tak jadi digelar. Bahkan Badan Musyawarah DPRD DKI dikabarkan belum mendawalkan rapat paripurna.

Perpecahan di antara pimpinan DPRD ditengarai menjadi salah satu sebab terus tertundanya rapat paripurna tersebut. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Musadi, misalnya, menyebut tidak perlu ada Rapat Paripurna Istimewa untuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. 

“Bukannya tidak ada, memang tidak diatur, kalau diatur ya saya mau (gelar paripurna istimewa),” kata Prasetyo di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Rabu, 18 Oktober 2017. 

Prasetyo menambahkan bahwa legitimasi Gubernur DKI tidak mensyaratkan adanya Paripurna Istimewa. Menurut Prasetyo tidak ada tata tertib DPRD yang mewajibkan adanya Paripurna Istimewa.

Selain menyebutkan bahwa Paripurna Istimewa bukanlah hal wajib untuk pengukuhan legitimasi Gubernur DKI, Prasetyo menyinggung soal pelantikan Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama dan Djarot Saeful Hidayat yang tidak melalui rapat paripurna.

Wakil Ketua DPRD Abraham "Lulung" Lunggana. Foto oleh Bernardinus Adi/Rappler “Pada saat Ahok dilantik Presiden ada paripurna istimewa? Djarot dilantik Presiden ada paripurna istimewa? Sudahlah kerja saja, saya ingin kita saling menghargai, kerja saja sudah, dia(Anies-Sandi) sudah jadi Gubernur dan Wakil Gubernur,” ujar Prasetyo.

Pendapat berbeda disampaikan Abraham “Lulung” Lunggana. Wakil Ketua DPRD tersebut justru heran mengapa pimpinan tidak menyampaikan hal itu terlebih dulu kepada Wakil Ketua DPRD DKI. Lulung juga mengaku belum ada pertemuan antara Prasetyo dengan Wakil Ketua DPRD DKI. 

“Lha kok bikin keputusan sendiri? Harusnya dia rapim dong, putusin bahwa tidak ada, alasannya apa, jadi kita tahu alasannya,” kata Lulung di kantor Wakil Ketua DPRD DKI pada Rabu 18 Oktober 2017. 

Lulung mengatakan aturan yang mewajibkan adanya rapat paripurna tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Surat Edaran yang dimaksud oleh Lulung adalah Surat Edaran Nomor 162/3484/OTDA yang ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah Sumarsono. 

Dalam poin 2 disebut “Selanjutnya bagi Gubernur, Bupati, Walikota yang telah dilantik agar menyampaikan pidato sambutan sebagai Gubernur/Bupati/Walikota pada Sidang Paripurna Istimewa di masing-masing Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi/Kabupaten/Kota setelah melakukan serah terima jabatan pada hari yang sama”.

Aturan tersebut dijadikan acuan bagi Lulung untuk tetap bertahan dengan keputusannya mengadakan Paripurna Istimewa, meski ia mengatakan akan menunggu pimpinan untuk membahas hal ini dalam rapat Badan Musyawarah DPRD.

“Ahok itu tidak dipilih, makanya di sini (surat edaran kemendagri) disebutkan pilkada serentak, banyak lagi yang tidak dia baca, Ahok itu transisi. Dia diangkat, bukan dipilih, engga ada surat edarannya pada waktu itu, kalau sekarang ada,” kata lulung.

“Saya melihatnya ini belum move on, karena kalau kemarin beliau alasannya sakit, keluar negeri, kami (Wakil Ketua DPRD) tidak dengar itu,” katanya. —Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!