Wajib registrasi kartu prabayar, konsumen risaukan perlindungan data pribadi

Dyah Ayu Pitaloka

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Wajib registrasi kartu prabayar, konsumen risaukan perlindungan data pribadi
Pakar desak pemerintah segera keluarkan undang undang untuk lindungi data pribadi konsumen

YOGYAKARTA, Indonesia – Kementerian Komunikasi dan Informatika mewajibkan pelanggan kartu seluler prabayar untuk mendaftarkan nomornya menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga. Kebijakan ini mulai diberlakukan pada 31 Oktober hingga Februari tahun depan.

Sejumlah akademisi, pakar dan konsumen berdiskusi tentang respon atas aturan yang dianggap banyak memiliki celah kekurangan dalam melindungi data pribadi konsumen itu.

“Saya bingung, ada kelompok yang sulit untuk mendapatkan Kartu Tanda Penduduk. Apakah mereka sekarang harus terampas haknya untuk menggunakan kartu seluler Prabayar,” kata Ning Fero, aktivis kelompok marjinal dari Bantul, Sabtu 28 Oktober.

Perempuan itu menuturkan ada sejumlah waria, kelompok masyarakat adat, serta difabel yang sengaja disembunyikan oleh keluarganya tidak memiliki KTP hingga saat ini. 

“Apakah ada mekanisme lain yang diberikan pemerintah bagi mereka ini? Tanpa kartu KTP ada banyak hak yang terampas dan ketika terjadi bencana nasib mereka akan semakin terpinggirkan karena berbagai kebijakan selalu bersumber pada satu data itu,” kata Ning dalam diskusi publik bertajuk “Regulasi Seluler: Wajib Registrasi, Perlindungan Tak Pasti?” yang berlangsung di ballroom Hotel Universitas Negeri Yogyakarta.

Selain Ning, sebagian peserta lain dalam diskusi yang diadakan oleh Combine Resource Institution itu, juga mengeluarkan keresahan serta pengalaman ber KTP masing-masing. Ada peserta yang khawatir data pribadinya nanti akan mudah dilihat oleh pihak operator, selain yang berwenang atau yang disebutkan dalam permen tersebut. 

Ada pula yang khawatir datanya akan disalah gunakan untuk keperluan iklan aneka produk barang dan jasa seperti perbankan. Hingga kekhawatiran aktivitas menggunakan internet yang menjadi bagian dari privasi akan mudah diketahui tanpa sepengetahuan pengguna. 

“Istri saya pernah mendapat telepon dari provider yang menanyakan nama kandung ibu saya. Kartu itu sudah lama saya registrasi dan baru-baru ini saja saya dapat telepon. Itu kan artinya petugas operator itu bisa mengakses data pribadi saya,” kata salah satu peserta di diskusi tersebut.

Komitmen Perlindungan Data Tanpa Undang-undang

Tiga narasumber dihadirkan dalam diskusi itu antara lain, Kepala Dinas Kominfo DIY Rony Primanto, Ketua Cyber Law Center fakultas Hukum Universitas Padjajaran Sinta Dewi Rosadi, dan CTO Kumparan Heru Tjatur. 

Tiga narasumber sepakat aturan yang berasal dari Permen Kominfo Nomor 14 tahun 2017 itu memiliki banyak kekurangan. 

“Kami dari Pemerintah Provinsi belum pernah ada sosialisasi atas registrasi ulang ini. Saya mencari tahu dari berbagai media yang bisa saya dapatkan,” kata Kadis Kominfo DIY Rony Primanto. Sebatas yang dia tahu, Kominfo daerah hanya menjadi pengawas saja. Semua masalah, jika ada, akan dilaporkan ke pusat.

Menurutnya, registrasi telah dilakukan bagi pelanggan pasca bayar. Salah satu latarbelakang registrasi wajib adalah untuk keamanan pelanggan.

“Kita sering dapat SMS yang isinya penipuan. Registrasi ini salah satunya adalah untuk keamanan dan kenyamanan pelanggan,” katanya. 

Tentang kepercayaan, yang ditawarkan pemerintah saat ini adalah komitmen bahwa data itu akan aman dan tidak disalahgunakan. “Ada komitmen bahwa data digunakan untuk verifikasi ulang. Tentang undang-undangnya memang belum ada,” katanya.  

Bagi Sinta Dewi Rosadi, Permen Kominfo itu hanya cukup untuk memberikan perlindungan minimal. Sementara hasil penelitian yang ada belum menunjukkan korelasi antara turunnya jumlah kejahatan lewat seluler, dengan registrasi kartu seluler. Hal itu menurutnya membuat peraturan serupa di Meksiko ditarik kembali setelah sempat berlangsung. 

“Permen belum menerapkan standard yang dipakai secara global, tentang jaminan prinsip perlindungan data. Misalnya tentang transfer data antar instansi atau hingga ke luar negeri. Permen belum mengatur tentang jika terjadi penyalahgunaan data. Karena tak mungkin itu diselesaikan dengan cara administratif,” katanya.

SMS mama minta pulsa dan aneka penawaran produk

Menurutnya, data pribadi adalah bentuk yang paling dasar dalam hak asasi. Data pribadi yang bisa dibaca melalui KTP dan KK akan melekat pada diri hingga orang tersebut meninggal. 

Di negara lain, aturan serupa muncul setelah ada undang-undang data pribadi lebih dahulu. Sementara di Indonesia undang-undang yang sering dijadikan acuan adalah UU nomor 23 tahun 2013 tentanhg kependudukan. 

“120 negara telah mengatur perlindungan data pribadi melalui UU khusus. Karena di era ekonomi digital, informasi data pribadi sangat penting. Permen itu tidak berbicara tentang misalnya bagaimana mekanisme data akan dihapus oleh operator jika kita berhenti jadi pelanggan. Bagaimana jika data itu kemudian bocor,” katanya.

Secara pribadi, Sinta berpendapat akan lebih baik jika pelaksanaan permen tersebut ditunda lebih dahulu hingga ada UU yang mengtaur tentang perlindungan data pribadi. Menurutnya, UU ini sudah digodok sejak tiga tahun terakhir namun belum juga masuk dalam daftar prioritas pembahasan antara DPR dan pemerintah di tahun ini. 

“Bagi pemerintah uu itu penting karena banyak negara di Eropa telah menerapkan aturan General Data Protection Regulation. Mereka hanya akan bekerjasama dengan negara yang telah memiliki prinsip dasar regulasi data sesuai standar mereka. Artinya ada potensi kerjasama dalam bidang ecommerce yang akan hilang jika standar itu tidak dipenuhi,” katanya.

Heru Tjatur juga sependapat dengan perlunya mekanisme transparansi yang menjamin tentang perlindungan data pribadi. Permen tersebut harus memiliki petunjuk yang jelas, protokol yang transparan sehingga implementasi teknis bisa divalidasi bersma. 

“Institusi harus melakukan evaluasi berkala dalam melindungi privasi konsumen. Di Kenya misalnya, sudah terjadi satu nomor portable. Jika tidak suka dengan pelayanan operator tertentu kita bisa pindah ke operator lain dengan membawa nomor yang sama. Di sini tidak,” katanya.

Menurutnya, selama ini hal yang paling mengganggu adalah banyaknya penawaran dari berbagai pelaku industri barang dan jasa yang tiba-tiba SMS atau menelepon ke nomor selulernya. 

“Yang mengganggu sebenarnya bukan SMS mama minta pulsa, tapi penawaran kredit rumah tanpa agunan dan sebagainya itu,” kata Heru sambil mendukung pemerintah untuk mengamankan konsumen dari aneka penawaran seperti itu. —Rappler.com  

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!