SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
JAKARTA, Indonesia — Ketua DPR Setya Novanto dikabarkan kembali dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP Elektronik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat ini beredar surat pemberitahuan dimulainya penyidikan tertanggal 3 November 2017 yang ditandatangani Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman atas nama Setya Novanto.
Dalam surat bernomor B619 23/11/2017 tersebut disebutkan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional telah dimulai sejak 31 Oktober 2017.
Kuasa Hukum Ketua DPR RI Setya Novanto, Friedrich Yunadi, mengatakan dirinya belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan kliennya sebagai tersangka dari KPK.
“Yang beredar di kalangan wartawan itu adalah SPDP. Saya tidak pernah menerima surat itu dan tidak tahu surat itu asli atau tidak,” kata Friedrich ketika dihubungi Rappler. “Seharusnya kalian jangan ramai-ramai menghubungi saya, tapi mengeceknya ke KPK, karena mereka kan yang mengeluarkan surat itu.”
Sementara Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menggelengkan kepala kala dikonfirmasi mengenai hal ini.
“Belum ada. Kami masih fokus di lima orang ini dan juga perbuatan konstruksi penanganan perkara. Di sidang kan sedang diajukan saksi dan bukti-bukti,” kata Febri pada Senin, 6 November di Gedung KPK.
Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk nama tersangka Setya Novanto marak beredar di kalangan wartawan. Foto surat dengan nomor B-619/23/11/2017 yang terbit pada Jumat, 3 November 2017 serta ditandatangani oleh Dirdik KPK Aris Budiman tersebut memancing tanda tanya, benarkah Ketua DPR RI Setya Novanto kembali menjadi tersangka. Surat tersebut juga menyebut dimulainya penyidikan pada tanggal 31 Oktober 2017.
Sebelumnya KPK pernah menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto pada 29 September 2017, sehingga penetapannya sebagai tersangka saat itu pun batal.
—Rappler.com
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.