Ini komentar Jokowi soal dua pimpinan KPK yang disidik polisi

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Ini komentar Jokowi soal dua pimpinan KPK yang disidik polisi

ANTARA FOTO

Jokowi memastikan hubungan antara Polri dengan KPK baik-baik saja

JAKARTA, Indonesia – Presiden Joko “Jokowi” Widodo meminta kepada polisi untuk menghentikan proses penyelidikan terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang dan Agus Rahardjo. Tetapi, hal itu baru dapat dilakukan seandainya tidak ditemukan bukti untuk menjerat keduanya.

Tetapi, jika nantinya diperoleh bukti-bukti yang cukup terhadap pimpinan KPK, maka proses hukum bisa tetap dilanjutkan. Ia pun menepis adanya ketegangan antara KPK dengan Polri pasca pelaporan dua pimpinan lembaga anti rasuah itu ke polisi.

“Hubungan antara KPK dan Polri baik-baik saja. Tapi, saya minta tidak ada kegaduhan. Kalau ada (yang membutuhkan untuk) proses hukum, (maka) proses hukum,” ujar Jokowi di Lanud Halim Perdana Kusuma Jakarta sebelum bertolak ke Vietnam pada Jumat, 10 November.

Kendati proses hukum tetap berjalan, mantan Gubernur DKI itu menegaskan harus ada fakta dan bukti hukum yang jelas. Jika kedua hal itu tidak ada, maka proses penyelidikan harus dihentikan.

“Jangan sampai, saya sampaikan, jangan sampai ada tindakan-tindakan yang tidak berdasarkan bukti dan fakta. Saya sudah minta untuk dihentikan, kalau ada hal seperti itu,” kata dia.

Polisi pada Rabu kemarin menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap dua pimpinan KPK. Penerbitan SPDP itu disampaikan kuasa hukum Setya Novanto Fredrich Yunadi kepada media.

Pimpinan KPK itu dilaporkan ke polisi karena diduga telah menerbitkan surat pencekalan palsu terhadap kliennya dan membocorkan SPDP atas nama Setya. Namun, proses pelaporan itu sudah dilakukan sejak tanggal 9 Oktober lalu dan dilakukan oleh kuasa hukum Setya yang lain yakni Sandi Kurniawan.

Kapolri Tito Karnavian sebelumnya sempat mengatakan jika penerbitan SPDP itu tanpa sepengetahuan dirinya. Direktur Tindak Pidana Umum rupanya hanya melapor hingga ke Direktur Bareskrim Komjen (Pol) Ari Dono. (BACA: Saut Situmorang: Lima pimpinan KPK setuju terbitnya surat pencekalan Setya Novanto)

Selain Agus dan Saut, Tito mengatakan, Setya juga melaporkan 24 penyidik KPK serta Direktur Penyidikan Aris Budiman. Namun, ia menegaskan hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya ulangi, (Polri) belum menetapkan status saudara yang dilaporkan yakni saudara Agus Rahardjo dan Saut Situmorang sebagai tersangka,” ujar Tito di Polda Metro Jaya pada Kamis, November. – Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!