Presiden Jokowi: Turunkan angka kekerasan terhadap perempuan

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Presiden Jokowi: Turunkan angka kekerasan terhadap perempuan
Kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan ini jumlahnya terus meningkat setiap tahun

 

JAKARTA, Indonesia — Presiden Joko “Jokowi” Widodo mengajak masyarakat untuk menekan angka kekerasan terhadap perempuan yang hingga saat ini masih sangat tinggi. Komnas Perempuan mencatat, setidaknya terjadi 259.150 kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang 2016.

“Kita harus berkomitmen bersama untuk menurunkan angka ini secara drastis,” tulis Presiden Jokowi melalui akun Twitter resminya, Sabtu 25 November 2017. 

Presiden Jokowi juga mengajak masyarakat untuk menyebarkan “Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan” terhitung mulai 25 November hingga 10 Desember 2017.

Komnas Perempuan memang mencatat ada 259.150 kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang 2016. Kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan ini jumlahnya terus meningkat setiap tahun.

Pada 2006, misalnya, tercatat 22.512 kasus. Sementara pada 2009 jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan tercatat 143.585 kasus. Bahkan, pada 2015, kasus tercatat 321.752 kasus kekerasan terhadap perempuan!

Komnas Perempuan mencatat kebanyakan kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi di rumah tangga. Mereka mencontohkan, dari 259.150 kasus pada 2016, 10.205 kasus di antaranya adalah KDRT. 

Posisi kedua kekerasan terhadap perempuan terjadi di ranah komunitas dengan persentase 22% (3.092) dan terakhir adalah kekerasan terhadap perempuan di ranah negara dengan persentase 3% (305). 

Pada ranah KDRT, kekerasan yang paling menonjol adalah kekerasan fisik 4.281 kasus (42%), disusul kekerasan seksual kasus 3.495 ( 34%), psikis 1.451 kasus (14%) dan ekonomi 978 kasus (10%).

Lebih ironis lagi, kekerasan juga dialami oleh perempuan dengan disabilitas. Kasus kekerasan seksual dialami perempuan dengan disabilitas mencapai 93% (57 dari 61 kasus).

“Pelaku memanfaatkan celah disabilitas korban untuk melakukan kekerasan dengan harapan bisa lolos dari kejahatan yang mereka lakukan karena minimnya pembuktian,” demikian tulis Komnas Perempuan dalam Catatan Tahunan 2017.

Komnas Perempuan juga menyoroti masih tingginya angka dispensasi perkawinan, yakni 8488 kasus sepanjang 2016. “Artinya terdapat 8.488 perkawinan di bawah umur yang disahkan oleh negara,” tulis Komnas Perempuan.

Banyaknya kasus kekerasan terhadap perempuan, menurut Komnas Perempuan, antara lain karena lemahnya penegakan hukum, banyaknya kebijakan diskriminatif, impunitas bagi pelaku yang dapat memicu terjadinya keberulangan pada perempuan lainnya, hingga lambannya negara dalam penanganan kasus. 

Selain itu minimnya lembaga layanan korban dan dukungan pemerintah terhadap mereka, serta meningkatnya konservatisme dan fundamentalisme juga menjadi penyebab lain suburnya kekerasan terhadap perempuan. —Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!