SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
JAKARTA, Indonesia – Rencana Bank Indonesia (BI) untuk mengatur biaya isi ulang (top up) uang elektronik perlu didukung untuk mencegah para merchant menetapkan sendiri tanpa standar yang jelas, kata mantan bankir Urip N. Soepangat.
Urip mengingatkan biaya isi ulang uang elektronik sudah berlaku sejak 2014 melalui ketentuan BI No. 16/11/dksp tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik (electronic money).
Ketentuan tersebut mengatakan biaya isi ulang boleh dibebankan jika dilakukan melalui pihak yang bukan penerbit uang elektronik tersebut.
Saat ini, lanjut Urip, Indomaret mengenakan biaya sebesar Rp 2.000 dan Gojek Rp 2.500.
“Banyak merchant yang menetapkan biaya lebih tinggi dan tidak punya standar. Kenyataan ini harus dikendalikan agar tidak naik terus biaya top up,” kata Urip seperti dikutip infobanknews.com.
Pada Selasa, 19 September, Gubernur BI Agus DW Martowardojo mengatakan akan menyeragamkan biaya isi ulang (top up) uang elektronik.
“Tujuannya adalah perlindungan konsumen. Ini dilakukan agar tidak ada yang mengambil manfaat atau rente ekonomi. Nanti semuanya seragam dan tidak boleh melebihi angka yang sudah ditetapkan,” jelas Agus. – Rappler.com
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.