Sebaiknya kita jangan terbawa perasaan gara-gara meme

Rahadian Rundjan

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Sebaiknya kita jangan terbawa perasaan gara-gara meme
Apakah fenomena meme selaras dengan landasan hukum di Indonesia?

 

Rasanya aneh membaca pernyataan wakil gubernur DKI Jakarta yang baru, Sandiaga Uno, di penghujung 2017 lalu mengenai kebijakannya untuk tidak lagi mengunggah video-video rapat dinas ke kanal YouTube milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ia beralasan cemas jika konten dalam video-video tersebut lantas dijadikan meme untuk mencibir dan memecah belah warga. Memang terasa cukup mengherankan, mengingat Sandi kerap kali mencitrakan dirinya sebagai politisi berjiwa kekinian. Ditandai dengan penampilan publiknya yang gaul dan sporty, misalnya hobinya berolahraga lari—baik untuk lomba maupun rekreasi.

Sejatinya, meme adalah sarana ekspresi khas anak-anak muda zaman sekarang, sehingga keputusan tidak mengunggah tersebut justru menyangkal kerangka kemudaan dalam kepemimpinan Sandi yang mewakili Gubernur Anies Baswedan. Bisa saja keputusan ini menjauhkannya dari animo publik berjiwa muda Jakarta, dan tentu saja, membuat publik mencurigai komitmen Anies-Sandi terhadap transparansi dan akuntabilitas pemerintahannya. 

Pernyataan Sandi tersebut diucapkannya kepada wartawan pada 10 Desember 2017 silam, yang langsung direspons buruk oleh netizen. Sampai akhirnya sejak 16 Desember 2017, kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk kembali mengunggah video-video rapatnya, dan diteruskan sampai sekarang.

Tentu saja kita tidak bisa langsung mengharapkan sebuah tayangan pembicaraan birokratik-administratif yang apik (dan epik), mengingat duo Anies-Sandi tidak mempunyai pengalaman mengelola pemerintahan dibandingkan trisula Jokowi-Ahok-Djarot yang sebelum menjabat di Jakarta telah mencicipi kursi-kursi pemerintahan di daerah. Kekikukan keduanya memang hal wajar dan berpotensi jenaka, namun yang penting adalah sejauh mana Anies-Sandi mau belajar dan berkomitmen merawat integritas kedudukan gubernur-wakil gubernur di dunia maya sebagai contoh teladan seluruh warga Jakarta, bahkan juga bagi seluruh rakyat Indonesia di manapun yang ikut menontonnya.

Fenomena meme

Bukan hanya di Jakarta, fenomena meme telah menjadi isu global. Setidaknya sepanjang 2017 lalu, beberapa negara dilaporkan mencoba, secara legal, melarang meme yang dianggap terlalu ofensif terhadap pemerintahan mereka masing-masing. Misalnya, dilarangnya peredaran meme ‘badut gay’ Presiden Vladimir Putin di Rusia dan meme kartun Winnie the Pooh di Tiongkok, yang dianggap melecehkan Presiden Xi Jinping. Hal sama juga terjadi di negara-negara lain seperti Spanyol, Turki, dan Meksiko. Namun usaha-usaha tersebut toh akhirnya malah menjadikan meme yang dilarang menjadi lebih viral.

Kata “meme” pertama kali diperkenalkan oleh ilmuwan dan intelektual publik Inggris, Richard Dawkins, dalam bukunya The Selfish Gene (1976), yang artinya kurang lebih merupakan sebuah upaya replikasi informasi kultural, baik ide maupun nilai, dari satu orang ke orang lainnya. Meme kemudian berevolusi seiring kehadiran internet, dan kini lebih dikenal sebagai sebuah konten digital, baik gambar maupun video, yang memuat sebuah gagasan satir, dan disebarkan melalui internet. Meme pertama kali bermunculan di situs-situs berbagi gambar seperti 4chan, Reddit, 9gag, dan lain-lain.

Wil Fulton menjabarkan secara sederhana di Thrillist mengenai ciri esensial dari sebuah meme, diambil dari akronim kata meme itu sendiri: M (message), ada pesan yang ingin disampaikan; E (Evolution), bersifat dinamis dan dapat didaur ulang oleh orang-orang; M (Malleability), karakteristik definitifnya tetap muncul walau telah didaur ulang; dan E (Effect), yakni meme tersebut bertujuan untuk mencapai popularitas dan pengertian publik dalam kadar-kadar tertentu, dan bahkan, terkadang viralnya meme tersebut lebih penting daripada konten meme itu sendiri.

Presiden Joko “Jokowi” Widodo sendiri, sembari berkelakar, sempat beberapa kali menyarankan agar universitas-universitas di Indonesia membuka program studi meme, seperti disampaikannya di Universitas Padjajaran dan Universitas Diponegoro pada 2017 lalu. Konteksnya adalah untuk mendorong inovasi kampus agar tidak ketinggalan terhadap kemajuan zaman, terutama terkait studi komunikasi publik dalam media sosial. Humor telah menjadi daya tarik massa sejak dahulu, dan mungkin sudah saatnya kita melihat meme dan kejenakaannya sebagai sarana komunikasi ampuh, terlebih dalam pembentukan opini publik dan meningkatkan pencitraan di masa-masa kampanye.

Masalahnya, apakah keinginan itu telah selaras dengan hukum di Indonesia? Jika belum, alih-alih mencetak sarjana-sarjana meme dan konsultan-konsultan relasi publik kekinian, justru malah kreator meme berpotensi menjadi calon residivis. Lihat saja dalam kasus mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. Beberapa saat lalu, Setya yang juga mantan Ketua DPR yang sekarang terjerat kasus korupsi tersebut, memperkarakan para kreator dan penyebar meme dirinya kala terbaring sakit di rumah sakit. Pun setidaknya ada beberapa individu lain, seperti di Bandung dan Bukittinggi, yang diciduk aparat karena membuat meme yang menghina Jokowi.

Harus ada kritik mendalam terhadap Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan tentu beberapa pasal karetnya, yang selama ini menjadi pembungkam kebebasan berekspresi rakyat Indonesia. UU ITE seharusnya bukan menjadi legitimasi bagi orang-orang untuk memperkarakan hanya karena mereka terbawa perasaan geram atau tidak mampu menangkap humor di balik meme yang beredar. Terlebih dalam konteks politik, meme merupakan sarana ampuh bagi publik yang kian terhubung dalam dunia maya untuk mengutarakan keresahan kolektifnya terhadap tokoh-tokoh atau isu-isu politik yang tengah tren.

Meme memang terkadang menyayat hati, meninggalkan luka psikologis, terutama bagi mereka yang tersindir. Para kreator meme juga harus memahami penempatan konteks yang pas dalam meme yang dibuatnya, agar humor yang membungkusnya tidak berujung fitnah dan bertendensi melecehkan. 

Tahun 2018 akan menjadi tahun pemanasan politik bagi para pelaku-pelakunya mengingat setahun kemudian Pemilihan Presiden 2019 akan segera digelar. Tahun 2018 diyakini akan melahirkan beberapa kejenakaan politik yang pantas untuk dijadikan meme, namun tentu kita harus memperlakukannya secara bijaksana dan tidak berlebihan. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!