Berita hari ini: Sabtu, 30 September 2017

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Berita hari ini: Sabtu, 30 September 2017
Perkembangan berita terbaru yang perlu Anda ketahui

Hallo pembaca Rappler!

Pantau terus laman ini untuk memperbarui berita terbaru pilihan redaksi Rappler Indonesia pada Sabtu, 30 September 2017.

RS Premier Jatinegara enggan mengungkap alat medis dalam pengobatan Setya Novanto

Foto Ketua DPR Setya Novanto yang tengah dirawat di RS Premier Jatinegara menyebar ke publik pada pekan ini di media sosial. Dalam foto itu, terlihat Setya tengah dipasangi beberapa alat medis di tubuhnya. Mulai dari infus hingga alat bantu pernafasan.

Namun, di mata warganet, ada kejanggalan dalam peralatan itu. Sebab, ada peralatan medis yang mereka nilai tidak berfungsi sebagai mana mestinya hingga alat yang tidak sepatutnya digunakan oleh Setya.

Kesimpulannya, foto itu seolah-olah mengonfirmasi dugaan publik selama ini, bahwa Setya sengaja berpura-pura sakit agar tidak diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

RS Premier pun sempat ditanya media mengenai peralatan tubuh yang digunakan selama proses penyembuhan Setya. Sayang, mereka menolak untuk memberi penjelasan.

Kepala Humas RS Premier Jatinegara Sukendar mengatakan ia tidak dapat memberi keterangan apa pun, baik dari sisi humas atau dokter yang menangani Ketua Umum Partai Golkar itu. Sukendar beralasan, pihak keluarga Setya meminta untuk menjaga informasi tersebut.

“Contou kasus bom, nah pasiennya mau diwawancara, jadi dokter mau. Kalau sekarang, pasien tidak mau, nah dokternya tidak mau,” ujar Sukendar.

Ia mengatakan informasi itu bersifat privat sehingga tidak etis jika disampaikan kepada publik. Selengkapnya baca di sini.

Hakim Cepi Iskandar sudah empat kali dilaporkan ke Komisi Yudisial

SIDANG PERDANA. Hakim tunggal praperadilan Setya Novanto Cepi Iskandar (tengah) memimpin sidang perdana praperadilan Setya Novanto terhadap KPK terkait status tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 20 September. Foto oleh Muhammad Adimaja/ANTARA

Hakim tunggal dalam sidang praperadilan Setya Novanto, Cepi Iskandar ternyata sudah pernah empat kali dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). Dia dilaporkan karena diduga telah melakukan pelanggaran kode etik kehakiman.

Hal itu diungkap oleh Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari dalam diskusi bertajuk ‘Golkar Pasca Putusan Praperadilan’ yang digelar di Menteng, Jakarta Pusat.

“Sudah empat kali dilaporkan ke Komisi Yudisial,” ujar Aidul.

Momen itu terjadi ketika Cepi masih menjadi hakim di Purwakarta pada 2014. Lalu, pada 2015 saat ia menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri Depok.

Ia kembali dilaporkan pada 2016, ketika bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bahkan, di tahun itu ia dilaporkan dua kali, yakni ketika menangani kasu perdata dan praperadilan.

“Tapi semuanya menunjukkan bahwa ia tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik,” kata dia.

Sementara, untuk sidang praperadilan yang diajukan Setya, KY mengaku juga sudah menerima laporan terhadap hakim Cepi. Aidul mengatakan laporan tersebut akan ditindak lanjuti dengan melakukan pengumpulan fakta dan bukti agar dapat dilakukan penyelidikan. Selengkapnya baca di sini.

Beredar surat penolakan PT Freeport atas pengajuan divestasi dari pemerintah

DIVESTASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Ignasius Jonan dan CEO Freeport McMoran Richard Adkerson sepakati divestasi 51% saham PT Freeport Indonesia, Jakarta, 29 Agustus. Foto dari Kementerian ESDM

Surat yang ditandatangani CEO PT Freeport McMoran Inc, Richard Adkerson bocor ke publik pada Jumat kemarin. Isi surat itu secara lugas menyatakan bahwa PT Freeport menolak atas mekanisme divestasi yang ditawarkan oleh pemerintah.

Dalam surat yang tertulis dibuat pada Kamis, 28 September, dokumen itu ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hadiyanto. Menurut Adkerson, proposal yang diajukan pemerintah tidak sesuai dengan kerangka antara PT Freeport dengan Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu lalu.

Ada lima poin yang ditulis secara jelas di dalam surat. Di antaranya mengenai divestasi saham PT Freeport, hitungan divestasi saham, mekanisme peralihan saham, hak dari pemerintah dan kemudahan mengakses data.

Di bagian akhir surat, PT Freeport kembali menegaskan bahwa seharusnya di antara kedua pihak membuat kesepakatan yang saling menguntungkan. Perusahaan asal Amerika Serikat itu akan tetap menjalankan dan mematuhi Kontrak Karya (KK) yang sudah ada hingga akhir negosiasi. Selengkapnya baca di sini.

Komisioner KPK: Setya Novanto tidak akan bisa lari

KAMPANYE CALON KETUA UMUM GOLKAR. Calon Ketua Umum Partai Golkar nomor urut 2 Setya Novanto (kiri) berbicang dengan calon Ketua Umum nomor urut 7 Indra Bambang Utoyo (kanan) saat pembukaan kampanye zona III di Nusa Dua, Bali, Kamis, 12 Mei. Foto oleh Wira Suryantala/ANTARA

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menegaskan lembaga anti rasuah itu akan menindaklanjuti kekalahan atas gugatan Ketua DPR Setya Novanto di sidang praperadilan pada Jumat kemarin. KPK memastikan bukti terkait dugaan keterlibatan Setya di perkara dugaan korupsi KTP Elektronik sudah lebih dari cukup.

“Putusan pengadilan kami hormati, hargai. Kita tunggu saja. Dia (Setya Novanto) enggak akan bisa lari. (Ada) 200 lebih bukti,” ujar Saut dalam ‘Diskusi Korupsi dan Polemik Pansus KPK’ di Rawamangun.

Saut juga menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi KTP Elektronik sudah melalui tahap prosedural sesuai aturan. Ia mengaku ikut memetakan perkara tersebut satu tahun silam.

“(Kasus) KTP Elektronik itu saya gambar sendiri setahun yang lalu. Ke mana dia main, ke mana dia transfer, ada semua. Perusahaan mana yang ada dia gunakan, ada semua,” katanya. Selengkapnya baca di sini.

Mahkamah Agung jamin putusan hakim sidang praperadilan Setya Novanto independen

SIDANG PRAPERADILAN. Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang praperadilan Setya Novanto terhadap KPK terkait status tersangka kasus dugaan korupsi KTP Elektronik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 25 September. Foto oleh Puspa Perwitasari/ANTARA

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar membatalkan status tersangka bagi Ketua DPR Setya Novanto. Cepi menilai penetapan status tersangka yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Artinya, kini status tersangka itu tidak lagi sah.

Namun, publik meragukan keputusan Hakim Cepi independen. Bahkan, tidak sedikit yang menilai ada beberapa pihak yang sudah menekan Hakim Cepi agar membuat putusan yang menguntungkan Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

Tetani, persepsi itu dibantah oleh Mahkamah Agung. Jubir MA, Hakim Agung Suhadi meyakinkan publik bahwa putusan Hakim Cepi tidak mendapat intervensi dari pihak mana pun.

“Saya sudah mendengar putusannya dan putusan itu adalah independensi hakim. Tidak ada tekanan atau intervensi pihak mana pun,” ujar Suhadi.

Ia pun mempersilakan publik untuk berpendapat apa pun. Tetapi, jika ada ketidakpuasan terhadap putusan tersebut, maka harus dilakukan melalui koridor hukum yang berlaku.

“Bahwa praperadilan itu memang sesuatu yang diatur Undang-Undang dan ini sarana yang sah digunakan. Jadi, saya rasa tidak ada masalah dengan hal tersebut. Namun, bila ada yang kurang puas, silakan tempuh jalur sesuai koridor hukum,” kata dia. Selengkapnya baca di sini.

– Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!