Berita hari ini: Kamis, 14 Desember 2017

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Berita hari ini: Kamis, 14 Desember 2017

ANTARA FOTO

Perkembangan berita terbaru yang perlu Anda ketahui

Hallo pembaca Rappler!

Pantau terus laman ini untuk memperbarui berita pilihan redaksi Rappler Indonesia pada Kamis, 14 Desember 2017.

Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding PKS terkait pemecatan Fahri Hamzah

Fahri Hamzah kembali memenangkan pertarungan melawan pimpinan DPP PKS lantaran Pengadilan Tinggi Jakarta justru menguatkan amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A. Latief mengatakan dalam putusan provisi (putusan sela) nomor 214/Pdt.G/2016/PM.JKT.Sel tanggal 16 Mei 2016, menyatakan secara tegas bahwa pemberhentian Fahri sebagai anggota PKS, anggota DPR dan Wakil DPR dalam keadaan status quo (tidak memiliki kekuatan hukum/tidak berlaku) sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.

“Memerintahkan PKS untuk tidak melakukan perbuatan atau mengambil keputusan apa pun terkait posisi atau jabatan Fahri Hamzah sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Mujahid dalam keterangan tertulis.

Ini merupakan putusan yang telak. Aoalagi, beberapa hari yang lalu, Presiden PKS Sohibul Iman mengirim surat ke pimpinan DPR dan Fraksi PKS agar segera mengganti Fahri. Saat ini, Fahri masih menduduki posisi sebagai Wakil Ketua DPR dan anggota DPR. Proses tersebut tengah dibahas dalam Bamus DPR.

DPP PKS juga dikenai untuk membayar sanksi imaterial sebesar Rp 30 miliar. Selengkapnya baca di sini.

Gubernur Anies beri instruksi Satpol PP awasi acara DWP

DWP. Penyelenggaraan Djakarta Warehouse Project (DWP) pada tahun 2016. Foto diambil dari Facebook DjakartaWarehouseProject

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi instruksi kepada jajaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan serta Satpol PP untuk memantau Djakarta Warehouse Project (DWP). Anies mengaku ingin memastikan jika penyelenggaraan DWP tidak melanggar aturan.

“Jadi, saya instruksikan kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan untuk menurunkan aparatnya dan memastikan seluruh aturannya ditaati. Kami juga akan meminta pihak kepolisian membantu pengamanan dan memastikan bahwa semua aturan yang ada di republik ini ditaati,” ujar Anies yang ditemui di Hotel Borobudur.

Ia mengaku tidak segan-segan menertibkan pihak-pihak yang melanggar aturan. Namun, ia tidak merinci aturan-aturan yang dimaksud.

“Pokoknya semuanya. Aturan yang ada, kami akan ketat. Kalau melanggar jangan harap bisa lakukan (acara) lagi,” tutur dia.

Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Tinia Budiati mengaku sudah berbicara dengan pihak Ismaya Live antara lain mengenai aturan berpakaian para pengisi acara DWP. Ia memastikan pengisi acara DWP akan mengenakan pakaian sesuai dengan adat ketimuran.

Rencana pengetatan pengawasan terhadap acara DWP dilakukan Pemprov DKI usai mendapat penolakan dari beberapa ormas, salah satunya adalah Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar). Bahkan, Ketua Umum Bang Japar Aries Isnan Ridho mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa lebih besar jika DWP tetap dilakukan. Selengkapnya baca di sini.

Mahkamah Konstitusi kabulkan aturan untuk menikahi teman satu kantor

BOLEH MENIKAH. Mahkamah Konstitusi membolehkan menikah dengan teman satu kantor. Foto diambil dari situs Mahkamah Konstitusi

Kalian ada yang sempat ragu untuk menikahi teman satu kantor karena khawatir terbentur aturan? Kini, Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut aturan itu.

MK membolehkan pernikahan antar-rekan satu kantor karena itu sesuai konstitusi dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang hakiki.

“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang yang digelar di Gedung MK.

Arief mengatakan pasal 153 ayat 1 UU nomor 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Ia mengatakan permohonan para penggugat beralasan menurut hukum.

MK mengatakan frasa ‘kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama’ dibatalkan dan tidak mengikat.

“Permohonan pemohon beralasan menurut hukum,” kata dia. Selengkapnya baca di sini.

Jasad AM Fatwa akan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata

WAFAT. Anggota DPD AM Fatwa wafat pada Kamis pagi, 14 Desember akibat sakit kanker hati. Foto oleh ANTARA

Andi Mappetahang Fatwa atau AM Fatwa wafat pada Kamis pagi, 14 Desember sekitar pukul 06:25 WIB di RS MMC Kuningan, Jakarta Selatan. Ia wafat di usia 78 tahun karena menderita sakit kanker hati.

Saat ini jasad anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ini dibawa ke rumah duka di Jalan Palem nomor 11, Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Pemakaman akan dilakukan nanti sore sekitar pukul 15:00 WIB di TMP Kalibata.

Selengkapnya baca di sini.

Ketum Golkar diganti, Dedi Mulyadi berpeluang kembali jadi cagub Jawa Barat?

JUMPA PERS. Dedi Mulyadi saat jumpa pers merespon SK rekomendasi dukungan Partai Golkar terhadap Ridwan Kamil di Kantor DPD Partai Golkar Jawa Barat, Jalan Maskumambang Kota Bandung, Senin 6 November. Foto oleh Yuli Saputra/Rappler

Terpilihnya Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum Partai Golkar memberi secercah harapan baru bagi Ketua DPD Jawa Barat Dedi Mulyadi. Ini membuka peluang adanya perubahan rekomendasi terhadap dukungan partai berlambang beringin itu di Pilgub Jawa Barat 2018.

Lalu, apa komentar Dedi? Apakah ia sudah membahas soal kemungkinan itu?

“Setiap peluang pasti ada. Artinya, yang memiliki peluang itu adalah masyarakat, bukan saya,” ujar Dedi di DPP Golkar, Slipi.

Dedi merupakan satu dari beberapa pengurus DPD Golkar tingkat I yang lantang menyuarakan Munaslub. Namun, ia mengaku belum ada pembicaraan antara dirinya dengan Airlangga soal Pilgub Jabar.

“Malam ini, saya belum membicarakan apa pun ya, kecuali nanti. Saya belum berkonsultasi dengan Pak Airlangga dan besok saya berbicara mengenai langkah-langkah penanganan Jabar ke depan,” ujar Dedy. Selengkapnya baca di sini.

– Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!