Kementerian Perhubungan bekukan izin ekspansi bisnis Lion Air

Firmansyah

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Kementerian Perhubungan bekukan izin ekspansi bisnis Lion Air

EPA

Kementerian perhubungan juga membekukan rute penerbangan Makassar-Jayapura. Rute tersebut dibekukan karena maskapai itu tidak melaksanakan tanggung jawab pengangkutan lebih dari 21 hari.

JAKARTA, Indonesia – Kementerian Perhubungan resmi menjatuhkan sanksi pada maskapai Lion Air berupa pelarangan izin pengembangan usaha, seperti pembukaan rute baru sampai perusahaan tersebut mampu menunjukkan prosedur penanganan situasi krisis. 

Nanti Lion Air wajib mempresentasikan prosedur penanganan itu, akan kami nilai, lalu akan diuji implementasinya di lapangan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo saat menggelar konferensi pers, Senin, 23 Februari 2015. (BACA: Lion Air dilarang menerbangi rute baru)

Keputusan itu dijatuhkan setelah Kemenhub menggelar pertemuan dengan pihak Lion Air, PT Angkasa Pura (AP) II selaku pengelola bandara serta Otoritas Bandar Udara Wilayah I Jakarta, terkait kasus delay berkepanjangan serta penelantaran penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, pekan lalu.

Suprasetyo mengungkapkan Lion Air, yang dimiliki anggota Dewan Pertimbangan Presiden Rusdi Kirana, telah melanggar Undang-undang (UU) No 1/2009 tentang penerbangan khususnya pada pasal 146. 

Dalam pasal itu, maskapai sebagai pihak operator bertanggung jawab terhadap biaya akomodasi penumpang jika terjadi delay, kecuali akibat faktor cuaca dan teknis. Aturan turunannya ada pada Permenhub No 28/2008, No 49/2012 serta No 77/2011.

Tidak hanya itu, Kemenhub juga membentuk tim audit menyeluruh terhadap Lion Air untuk mencari penyebab terjadinya delay berkepanjangan. Tim tersebut terdiri dari Direktur Angkutan Udara Muhammad Alwi, Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Muzaffar Ismail serta Direktur Keamanan Penerbangan Yurlis Hasibuan.

Tim ini, kata Suprasetyo, akan melakukan pemeriksaan terhadap Lion. Hal-hal yang akan diaudit antara lain, aspek keuangan, teknis, keamanan serta operasional penerbangan dan mulai bekerja Selasa (24/2). Mereka akan melaporkan hasil audit ke Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pekan depan.

Sanksi tambahan: pembekuan rute  

Kementerian perhubungan juga membekukan rute penerbangan Makassar-Jayapura. Rute tersebut dibekukan karena maskapai itu tidak melaksanakan tanggung jawab pengangkutan lebih dari 21 hari.

Selain itu, kami tengah merancang aturan baru terkait penanganan yang harus diberikan pihak maskapai terhadap penumpang jika terjadi delay. Aturan itu akan membuat sanksi yang lebih tegas kepada operator,” terangnya.

Lion Air pasrah 

Direktur Operasional dan Pengembangan Usaha Lion Group Daniel Putut mengatakan pihaknya siap menjalankan segala ketentuan yang diharuskan oleh Kemenhub selaku regulator. Tidak hanya itu, dalam waktu 2 hari, Lion berjanji akan segera mengajukan prosedur penanganan penumpang di saat krisis seperti yang diminta oleh Ditjen Perhubungan Udara.

Dia menuturkan sebenarnya Lion Air telah memiliki delay management yang baku yakni menyiagakan 6 pesawat. Akan tetapi, karena kerusakan pesawat cukup banyak, delay management itu akhirnya tidak mampu menyelesaikan terjadinya penumpukan penumpang di bandara.

Hal itulah yang membuat kami kewalahan. Ke depan, kami akan siapkan juga delay management yang baru karena terbukti sistem yang lama tidak cukup mumpuni,” ungkapnya.

Grafik terakhir pada Senin, on time performance Lion Air mencapai 94,16% di mana dari 445 penerbangan dari Bandara Soekarno-Hatta, ada 26 penerbangan yang mengalami delay sekitar sejam. –Rappler

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!