Indonesia

Empat perempuan, tiga pria dicambuk di Banda Aceh

Nurdin Hasan

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Empat perempuan, tiga pria dicambuk di Banda Aceh
Mereka dicambuk karena berbuat mesum.

BANDA ACEH, Indonesia – Disaksikan sekitar 1.000 warga, empat perempuan dan tiga pria dicambuk di Banda Aceh karena terbukti melanggar qanun syariat Islam tentang khalwat atau mesum yang berlaku di Aceh.

Ketujuh terpidana cambuk itu dieksekusi di halaman Masjid Al-Badar, Gampong Kota Baru, Banda Aceh, usai pelaksanaan shalat Jumat, 12 Juni. Mereka ialah MA (18), FY (22), M (19), ER (19), AS (23), F (21), dan RZ (40).

RZ pertama dinaikkan ke atas panggung untuk menjalani hukuman cambuk. Sebelum dicambuk, sambil tersenyum perempuan yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga itu sempat melambaikan tangan ke arah penonton. 

RZ dicambuk enam kali dari yang divonis delapan kali. Sisa dua kali cambuk dipotong masa tahanan selama dua bulan. Menurut seorang pejabat polisi syariah Kota Banda Aceh, RZ selain berbuat mesum juga bertindak sebagai “mucikari.”

Selanjutnya, FY dinaikkan ke atas panggung. Perempuan yang hanya tamat SMA itu dicambuk empat kali setelah dipotong masa hukuman dua bulan yang dikalkulasikan dengan dua kali cambuk. 

Usai menjalani hukuman cambuk, ketika turun dari panggung FY jatuh pingsan. Lalu, beberapa polisi syariah perempuan segera membopong dia ke ruangan yang ada di depan masjid.

Aljogo sedang mencambuk seorang pria yang terbukti melanggar qanun syariat Islam tentang khalwat atau mesum di halaman Masjid Al Badar, Gampong Kota Baru, Banda Aceh, Jumat, 12 Juni. Foto oleh Nurdin Hasan/Rappler

Berikutnya berturut-turut dicambuk F dan ER. F dicambuk enam kali. Sedangkan ER dicambuk lima kali. Jumlah hukuman cambuk terhadap mereka juga sudah dipotong dua bulan masa tahanan.

Setelah keempat perempuan dicambuk, giliran tiga pria dieksekusi satu persatu ke atas panggung. MA dicambuk empat kali, M dicambuk lima kali dan AS dicambuk enam kali. Mereka juga telah dipotong masa tahanan masing-masing dua bulan.

Para terpidana dicambuk pakai rotan satu meter oleh algojo yang menutup seluruh tubuh dengan jubah. Saat dieksekusi, terpidana perempuan didudukkan, sementara terpidana cambuk pria berdiri. Mereka dipukul bagian punggung.

Ketika dicambuk, warga berteriak agar algojo mencambuk lebih keras lagi. Beberapa warga juga mencerca para terpidana cambuk.

Selain warga, prosesi eksekusi cambuk pertama yang digelar di Banda Aceh tahun ini juga disaksikan para pejabat teras Pemerintah Kota Banda Aceh.

Sebelum eksekusi cambuk dilaksanakan, empat jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh membacakan putusan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh yang menjatuhkan vonis cambuk kepada ketujuh warga tersebut dalam persidangan hari Rabu.

Ustadz Ridwan dari Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh dalam tausiyahnya sebelum eksekusi cambuk digelar mengatakan bahwa pelaksanaan hukuman cambuk adalah bentuk komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh menegakkan syariat Islam.

“Kita berkumpul di sini bukan untuk menertawakan mereka yang dicambuk, tetapi untuk mengingatkan perintah Allah agar manusia menjaga kemuliaannya,” katanya. 

Menurut Ridwan, jika manusia tak mampu menjalankan perintah Allah dan tidak bisa menjaga eksistensinya sebagai manusia yang mulia di muka bumi, maka derajatnya lebih rendah dari binatang.

“Semoga mereka yang dicambuk hari ini sadar dan bertaubat kepada Allah sehingga mereka kembali menjadi manusia yang mulia,” katanya. 

“Dengan adanya prosesi cambuk ini, kita harapkan bisa menjadi pembelajaran bagi semua warga Kota Banda Aceh untuk tidak melanggar syariat Islam yang telah diakui sebagai hukum negara.”

Dia juga meyatakan bahwa masih ada beberapa pelanggar syariat Islam yang sedang diproses di pengadilan syariah.

Aceh ialah satu-satu provinsi di Indonesia yang memberlakukan syariat Islam secara parsial sejak tahun 2000. Bagi warga yang melakukan berbuat khalwat atau mesum, minum minuman keras dan bermain judi diancam hukuman cambuk di depan umum.

September lalu, parlemen Aceh telah mensahkan qanun jinayat yang di dalamnya hukuman pelanggar syariat Islam lebih keras. Qanun yang rencananya diberlakukan pada Oktober mendatang, mengatur 10 tindak pidana syariah. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!