Jokowi pertimbangkan grasi untuk Antasari Azhar

ATA

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Jokowi pertimbangkan grasi untuk Antasari Azhar

EPA

Saat ini Antasari sedang dirawat di Rumah Sakit Omni Internasional, Tangerang, akibat tekanan darah tinggi dan peningkatan gula darah.

JAKARTA, Indonesia — Presiden Joko “Jokowi” Widodo nampaknya sudah membuka celah untuk memberikan grasi bagi Antasari Azhar.

Berdasarkan keterangan Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Jokowi ingin mendengarkan langsung masukan tertulis dari berbagai lembaga hukum mengenai kasus yang menimpa mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.

“Kemarin Menkumham (Yasonna Laoly), Menkopolkam (Tedjo Edhy Purdjianto), Kapolri (Badrodin Haiti), serta Jaksa Agung (HM Prasetyo) menjelaskan langsung pada presiden,” kata Pratikno kepada wartawan, Selasa, 14 Juli.

Sayangnya, Pratikno menolak menjelaskan lebih lanjut isi pembicaraan tersebut. Namun, ia yakin bahwa keputusan akan segera dibuat dalam waktu dekat.

“Presiden harus segera buat keputusan karena menurut undang-undang kan presiden harus jawab (surat permohonan) grasi itu 90 hari setelah grasi diajukan,” ujarnya. “Dalam beberapa hari ke depan lah ya, masih ada waktu sekitar 10 harian lebih, hampir dua mingguan.”

Saat ini Antasari sedang dirawat di Rumah Sakit Omni Internasional, Tangerang, akibat tekanan darah tinggi dan peningkatan gula darah. Ia sudah menjalani rawat inap sejak 27 Juni 2015 silam.

Pada 11 Februari 2010, Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen.

Antasari pernah mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung pada Febuari 2012 namun ditolak. Ia kemudian mengajukan uji materi Pasal 268 (3) KUHAP yang membatasi permohonan PK hanya sekali. MK mengabulkan permintaan tersebut, namun MA kemudian mengeluarkan surat edaran yang membantah hasil MK. 

Antasari kemudian mengajukan permohonan grasi pada 20 Febuari 2015. Permohonan itu kemudian disampaikan juga ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk diteruskan ke Mahkamah Agung untuk dimintai pendapat.

“Pendapat MA baru masuk Istana tanggal 6 Mei 2015,” kata koordinator tim kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman, pada 11 Mei kepada BeritaSatu

Meskipun mengajukan grasi, Antasari masih tetap bersikukuh bahwa ia tidak bersalah dan bahwa proses hukum yang ia jalani penuh kejanggalan. 

“Dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan di persidangan terdapat kejanggalan-kejanggalan. Seperti dugaan rekayasa terkait pesan singkat (SMS), senjata, dan lainnya seperti yang sering disampaikan,” ujar Boyamin.

Selain grasi, tim kuasa hukum juga mengusahakan permohonan amnesti presiden melalui rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 11 Mei.

Alasan yang dibawa adalah proses hukum yang tidak memenuhi syarat formil dan materil, kelakuan baik Antasari selama 6 tahun dipenjara, dan jasanya sebagai jaksa dan ketua KPK yang tanpa cacat. 

Sementara itu, petisi untuk pembebasan Antasari kembali bergulir di media sosial. Petisi berjudul Bebaskan Antasari Azhar di Change.org ini dibuat oleh Ajeng Oktarifka Antasari Putri, anak Antasari, enam bulan lalu. Kini, petisi sudah ditandatangi oleh lebih dari 2.600 pendukung. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!